KPK Targetkan Penyidikan Kasus Emirsyah Satar Tuntas Sebelum 4 Desember

KPK Targetkan Penyidikan Kasus Emirsyah Satar Tuntas Sebelum 4 Desember

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 27 Nov 2019 23:14 WIB
Emirsyah Satar (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK menargetkan penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Emirsyah Satar segera rampung. Hasil penyidikan bakal dibeberkan secara lengkap dalam persidangan.

"Jadi sekarang sampai dengan maksimal tanggal 4 Desember itu penyidikan akan diselesaikan. Setelah itu akan dilimpahkan ke penuntutan dan dalam waktu dekat akan dibuka di proses persidangan tentu saja," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).


Febri mengatakan tim penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum KPK. Nantinya jaksa bakal melengkapi berkas untuk keperluan penuntutan di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelimpahan tahap pertamanya sudah kami lakukan antara penyidik dan penuntut umum pada hari Senin dan Minggu ini. Jadi tahap 1-nya sudah selesai dan kemudian ada beberapa masukan atau petunjuk ke JPU untuk melengkapi berkas-berkas yang ada," sebutnya.



Dia menyebut penyidikan kasus ini butuh waktu lama karena banyak rekening di beberapa negara yang harus diperiksa. Menurutnya, tiap negara berbeda prosedur untuk pengumpulan bukti.

"Karena memang ada sangat banyak rekening di beberapa negara yang kami identifikasi. Dan juga butuh waktu dan proses di negara-negara yang berbeda untuk pengumpulan buktinya. Karena di negara tertentu ketika ada bukti ada di sana, bisa saja dibawa ke proses persidangan, mekanisme yang lain bisa berbeda di negara yang lain. Jadi untuk kasus dengan karakteristik yang bersifat transnasional dan juga pembuktiannya cukup rumit, maka memang otomatis akan membutuhkan waktu lebih," tutur Febri.

KPK menetapkan Emirsyah Satar bersama Soetikno Soedarjo sebagai tersangka suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Emirsyah, yang merupakan mantan Dirut PT Garuda Indonesia diduga menerima suap dari Soetikno selaku beneficial owner Connaught International Pte Ltd.

KPK menduga Emirsyah menerima suap dari Soetikno itu dalam bentuk uang dan barang. Duit yang diduga diterima Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu.

Emirsyah turut diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia.
Terbaru, KPK menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, KPK menjerat Hadinoto Soedigno sebagai Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 sebagai tersangka pencucian uang tersebut.

Kasus dugaan pencucian uang itu ditelisik KPK dari beberapa temuan baru, seperti dugaan pemberian uang dari Soetikno ke Emirsyah dan Hadinoto untuk membayar sejumlah aset. Aset yang dimaksud antara lain rumah hingga uang di rekening di luar negeri.
Halaman 2 dari 2
(ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads