"Bilamana mereka tidak melakukan pembayaran juga, kami akan melakukan penindakan dengan menempelkan stiker bahwa kendaraan tersebut belum bayar pajak," kata Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK Friesmount Wongso di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Stiker tersebut boleh dilepas jika pemilik mobil itu sudah membayar tunggakan pajak kendaraannya. Jika pemilik kendaraan itu dengan sengaja melepas stiker itu tanpa melunasi pajak, Wongso menyebut, akan ada sanksi untuk pemilik kendaraan.
"(Sanksinya) pidana perusakan segel. Ada sanksinya karena itu bentuknya kaya segel. Itu dari kewenangan pajak bisa melakukan itu. Yang nunggak nanti ada stikernya, biasanya merah, bahwa kendaraan tersebut belum lunas pajak," jelasnya.
Selain itu, Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan pihaknya akan tegas memberikan sanksi kepada para penunggak pajak yang menggunakan data-data identitas kendaraan yang tidak sesuai. Sanksinya bisa sampai kepada pemblokiran identitas kendaraan.
(sam/fdn)