Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi menjelaskan angka tersebut muncul dari 7,5 persen dari total DPT pemilu sebelumnya yaitu 930.761 pemilih. Setiap calon harus mengumpulkan salinan KTP yang tersebar dari minimal 18 kecamatan se-Pandeglang.
"Jadi harus tersebar dari 50 persen kecamatan, di sini kan ada 35 kecamatan artinya harus tersebar di 18 kecamatan, ini minimal dukungannya," kata Ahmadi saat berbincang dengan detikcom pada Rabu (4/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sejauh ini ada 4 calon yang sudah konsultasi ke KPU terkait calon perseorangan. Selain utusan dari vokalis Jamrud Krisyanto, ada juga Ketua DPC Partai Garuda Abdurrohim, Aap Aptadi dari kader Perindo, dan tokoh masyarakat Mulyadi.
"Mereka konsultasi, dua orang calon bahkan datang sendiri ke KPU," pungkasnya.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini