Berikut kronologi kasus Idrus yang dirangkum detikcom, Selasa (3/12/2019):
31 Agustus 2018
Idrus Marham mulai ditahan di sel KPK Idrus Marham diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idrus Marham mulai menjalani sidang perdana di PN Jakpus.
Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas |
21 Maret 2019
Jaksa KPK menuntut Idrus untuk dihukum 5 tahun penjara.
23 April 2019
PN Jakpus memutuskan Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua. Idrus dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
20 Mei 2019
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Idrus Marham. Mantan Sekjen Partai Golkar itu dijatuhi penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
2 Desember 2019
MA menyunat hukuman Idrus Marham menjadi 2 tahun penjara.vDuduk sebagai ketua majelis hakim agung Suhadi dengan anggota Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief. Majelis sepakat mengurangi hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara.
Simak Video "Video Pegawai KPK Terima Uang, Buntut Pelesiran Idrus Marham"
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini