"Jadi kita dari Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra (Jawa Bali Nusa Tenggara) bersama-sama dengan Dinas LH Nganjuk menemukan beberapa lokasi illegal dumping limbah B3 yang jumlahnya ratusan karung diduga berasal dari abu," terang Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (4/12/2019).
Ratusan karung limbah abu itu, kata Nur, berada di lima titik. Limbah-limbah itu meresahkan warga karena berbau dan mengeluarkan asap saat tersiram air hujan. Sejauh ini Tim Balai Gakkum KLHK beserta DLH masih melakukan penyelidikan atas temuan ini.
"Saat ini Tim kami sudah mengamankan lokasi dengan melakukan penyegelan di 5 titik. Agar masyarakat tidak mendekati lokasi tersebut. Karena dikhawatirkan membahayakan bagi kesehatan masyarakat sekitar. Kami tengah mempelajari hasil verifikasi tim dan akan segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap masalah tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut Nur mengatakan, limbah itu disebut Abu slag aluminium yang sudah dikemas dalam karung. Abu limbah itu digunakan sebagai tanggul kolam ikan di belakang rumah warga dan tanggul jalan.
"Pembuang Limbah B3 tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Pasal 102, jo Pasal 103, jo Pasal 104, UU Nomor 32 Tahun 2009. Dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar," imbuhnya.
Nur melanjutkan, mencuatnya kasus illegal dumping ini bermula dari laporan warga yang mengalami sesak napas akibat bau menyengat. Bau menyengat itu berasal dari tumpukan karung-karung berisi abu yang mengeluarkan asap saat turun hujan.
Seperti data yang dihimpun detikcom, limbah abu itu diduga berasal dari sebuah pabrik yang berada di Jombang. Pabrik tersebut diduga sengaja menjual dengan harga murah ke warga untuk menguruk.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini