"MA menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Senin (2/12/2019).
Vonis lepas itu baru saja diketok oleh ketua majelis hakim Suhadi. Adapun sebagai anggota adalah Krishna Harahap dan Prof Abdul Latif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagi pula, penandatanganan Terdakwa sebagai penjamin tersebut merupakan perintah jabatan sesuai Pasal 51 ayat (1) KUHP sehingga Terdakwa tidak dapat dipersalahkan. Begitu juga keuangan anak perusahaan BUMN tidak termasuk keuangan negara (vide putusan MK No. 01/PHPUPres/XVII/2019), karena modal dan sahamnya tidak berasal dari penempatan langsung dari negara.
"Sehingga kerugian yang dialami oleh PT PHE sebagai anak perusahaan PT Pertamina bukanlah kerugian keuangan negara," ujar Andi Samsan Nganro. (asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini