MA Lepaskan Eks Direktur Keuangan Pertamina di Kasus Korupsi Rp 568 Miliar

MA Lepaskan Eks Direktur Keuangan Pertamina di Kasus Korupsi Rp 568 Miliar

Andi Saputra - detikNews
Senin, 02 Des 2019 17:29 WIB
Gedung Mahkamah Agung (MA) (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melepaskan mantan Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick ST Siahaan. Ferederick sebelumnya dihukum 8 tahun penjara di kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 sehingga merugikan negara Rp 568 miliar.

"MA menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Senin (2/12/2019).

Vonis lepas itu baru saja diketok oleh ketua majelis hakim Suhadi. Adapun sebagai anggota adalah Krishna Harahap dan Prof Abdul Latif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa menandatangani Sale Purchase Agreement (SPA) sebagai penjamin (guarantor) berdasarkan mandat dari Karen Agustiawan sebagai Dirut PT Pertamina sehingga tanggung jawab tetap ada pada pemberi mandat," ujar Andi Samnsan Nganro.


Lagi pula, penandatanganan Terdakwa sebagai penjamin tersebut merupakan perintah jabatan sesuai Pasal 51 ayat (1) KUHP sehingga Terdakwa tidak dapat dipersalahkan. Begitu juga keuangan anak perusahaan BUMN tidak termasuk keuangan negara (vide putusan MK No. 01/PHPUPres/XVII/2019), karena modal dan sahamnya tidak berasal dari penempatan langsung dari negara.


"Sehingga kerugian yang dialami oleh PT PHE sebagai anak perusahaan PT Pertamina bukanlah kerugian keuangan negara," ujar Andi Samsan Nganro. (asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads