"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka YD (Yuly Ariandi Siregar)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).
Yuly merupakan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014. Fathor juga telah berstatus tersangka dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta
3. Proyek Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
6. Proyek PLTA Genyem, Papua
7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat
8. Proyek Flyover Tubagus Angke, Jakarta
9. Proyek Flyover Merak-Balaraja, Banten
10. Proyek Jalan Layang Non-Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1, Jakarta
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Dua tersangka itu diduga KPK menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap beberapa pekerjaan dari proyek-proyek itu, padahal pekerjaan itu sudah dikerjakan. Namun KPK menduga perusahaan subkontraktor yang ditunjuk dua tersangka itu tetap mendapatkan pembayaran dari PT Waskita Karya. Atas perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp 186 miliar.
Di sisi lain pihak PT Waskita Karya melalui Direktur Pengembangan & Sumber Daya Manusia Hadjar Seti Adji pernah menerangkan mengenai kasus yang diusut KPK itu. Dia menyebut proyek-proyek tersebut merupakan proyek lawas yang pekerjaannya benar-benar dilakukan oleh perusahaan.
Sedangkan dugaan fiktif, menurut Hadjar, merujuk pada pekerjaan subkontraktor pada 14 proyek tersebut.
"Jadi proyeknya ada, tidak fiktif. Kalau dicari di kontrak atau laporan pekerjaan yang dikerjakan perusahaan, proyek itu ada," tutur Hadjar kepada wartawan, Selasa (6/8).
"Yang diduga fiktif itu pekerjaan subkontraktornya. Subkontraktornya fiktif. Dalam artian, subkontraktornya tidak bekerja sesuai dengan pekerjaan yang diberikan," sambung dia.
Pihak Waskita sudah mengantongi perusahaan subkontraktor yang dimaksud. Hadjar memastikan perusahaan tersebut sudah terhapus dari daftar subkontraktor atau perusahaan rekanan yang bakal digandeng perusahaan dalam menggarap proyek-proyek infrastruktur ke depannya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini