KPK Cecar Dirut Jasa Marga soal Penunjukan Subkontraktor Proyek Fiktif

KPK Cecar Dirut Jasa Marga soal Penunjukan Subkontraktor Proyek Fiktif

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 21 Nov 2019 19:33 WIB
Foto: Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani di KPK. (Ibnu Hariyanto-detikcom)
Jakarta - KPK memeriksa Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani sebagai saksi kasus dugaan korupsi belasan proyek infrastruktur lama. Desi dicecar mengenai proyek-proyek yang diduga dikerjakan oleh subkontraktor fiktif.

"Tadi dilakukan pemeriksaan terhadap saksi. Kami mendalami pengetahuan saksi ketika menjabat Kepala Divisi III PT Waskita Karya terutama pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan sejumlah proyek subkontrak, yang kami duga proyek subkontraktor fiktif ini terjadi cukup Lama di perusahaan tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).


Febri menjelaskan salah satu poin yang dicari KPK adalah pengetahuan Desi terkait penunjukan sejumlah subkontraktor tersebut. Sebab, menurut Febri, dalam proses pengerjaan proyek di perusahaan BUMN pasti ada pembicaraan antardivisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itulah salah satu poin yang kami dalami lebih lanjut. Bagaimana alur prosesnya, karena ada keputusan, ada pertemuan, ada pembicaraan-pembicaraan dalam sebuah perusahaan termasuk BUMN itu dapat saja tidak melibatkan satu divisi saja, bisa jadi terkait dan diketahui pihak-pihak lain atau kepala divisi yang lain dalam perusahaan tersebut," ucap Febri.

Febri mengatakan setidaknya KPK mengidentifikasi ada empat belas proyek dalam kasus tersebut. Tak menutup kemungkinan jumlah proyek tersebut bisa bertambah bila ditemukan bukti-bukti lain.

"Setidaknya 14 proyek yang sudah kami identifikasi dan tidak menutup kemungkinan lebih dari 14 proyek. Akan ditelusuri lebih lanjut kalau buktinya cukup kuat," sebutnya

Desi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Ada dua tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini yakni Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar. Fathor dijerat dalam kapasitas sebagai Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) tbk periode 2011-2013, sedangkan Yuly dijerat selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

Keduanya diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Perusahaan yang ditunjuk itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

"Diduga empat perusahaan tersebut (yang ditunjuk para tersangka) tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak," ucap Ketua KPK Agus Rahadjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12).


Perusahaan-perusahaan itu tetap mendapatkan pembayaran dari PT Waskita Karya. Uang tersebut kemudian dikembalikan empat perusahaan subkontraktor itu kepada dua tersangka tersebut. Atas perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp 186 miliar.

Empat belas proyek itu tersebar mulai dari Sumatera Utara hingga Papua. Antara lain proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara; proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1, Jakarta hingga proyek PLTA Genyem, Papua.
Halaman 2 dari 2
(ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads