Sindiran Mahfud Md untuk 'Industri Hukum'

Round-Up

Sindiran Mahfud Md untuk 'Industri Hukum'

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 04 Des 2019 05:24 WIB
Foto: Mahfud Md buka Rakernas Kejagung (Lisye-detikcom)
Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menyebut industri hukum masih terjadi dalam praktik penegakan hukum. Dia menyebut masih ada praktik di mana orang yang benar dibuat bersalah, begitu juga sebaliknya.

Industri hukum yang dimaksud Mahfud yaitu penegakan hukum yang tidak berdasarkan asas keadilan. Sindiran ini dilontarkan Mahfud kepada penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, dan hakim.

"Mari kita menegakkan hukum dengan baik yang memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan. Ini penting karena di dalam praktik itu di dunia penegakan hukum itu sekarang banyak industri hukum bukan hukum industri, tapi industri hukum," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mahfud mengatakan industri hukum merupakan penyelewengan. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan industri hukum tak boleh dilakukan.

"Industri hukum itu adalah proses penegakan hukum di mana orang yang tidak masalah dibuatkan masalah agar berperkara. Orang yang tidak salah, diatur sedemikian rupa menjadi bersalah. Orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah, itu namanya industri hukum. Hukum ditukangi seakan-akan barang yang bisa disetel dengan keahlian, keterampilan, gitu," ucapnya.

Mahfud lali mencontohkan industri hukum tersebut. Mahfud menyebut ada sebuah kasus perdata yang telah menang di pengadilan bahkan sampai inkrah, namun putusan tersebut tidak kunjung dieksekusi.




"Nah contoh yang sering saya katakan misalnya orang sudah menang perkara perdata sampai inkrah di MA. Nanti eksekusinya tidak jalan, karena melalui aparat penegak hukum digugat dibelokkan menjadi hukum pidana. Padahal ini sudah selesai, disalahkan," kata dia.

"Misalnya saya sedang membaca sebuah kasus ini orang menang di pengadilan kemudian mau minta eksekusi katanya ini masih terjadi perkara pidana karena yang menang itu dilaporkan telah memalsukan fakta sehingga menang di pengadilan. Kan tidak boleh begitu. Menang ya menang, kalah kalau ada fakta yang salah kan yang harus ditindak itu hakimnya karena itu sudah keputusan hukum," lanjutnya.


Mahfud juga berpesan kepada aparat penegak hukum supaya tidak melakukan industri hukum. Dia menegaskan hukum bukan barang atau jasa yang bisa dipesan-pesan.

"Nah itu namanya industri hukum. Oleh sebab itu penting supaya para penegak hukum, pengacara, polisi, jaksa, hakim itu jangan menjadikan hukum sebagai industri. Hukum perindustrian ada, tapi perindustrian hukum itu tidak boleh kalau negara ini ingin baik di dalam penegakan hukum," tegasnya.
Halaman 2 dari 2
(jbr/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads