Jakarta -
Pelebaran trotoar di area Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dianggap merugikan warga. Kamilus Elu, eks staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, mengadvokasi warga yang menolak revitalisasi trotoar.
Kamilus mengatakan sebelumnya sudah ada pertemuan antara warga pemilik dan pengguna lahan terdampak
pelebaran trotoar di Kemang. Hasilnya, warga pemilik dan pengguna lahan menolak jika lahannya dijadikan trotoar.
"Kami yang terdampak tidak setuju lahan kami dijadikan trotoar. Karena mengganggu usaha kami, beda tinggi trotoar menyulitkan akses masuk, sulit parkir, usaha jadi sepi," kata Kamilus kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).
Saat
Ahok menjabat Gubernur DKI, Kamilus menjadi staf khusus bidang pengaduan masyarakat Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, pelebaran trotoar itu memakan sebagian lahan usaha warga tanpa didasari aturan yang jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan antara warga pemilik dan pengguna lahan terdampak pelebaran trotoar di Kemang Raya digelar setelah surat yang ditujukan ke Dinas Bina Marga dan Biro Hukum DKI Jakarta tidak mendapat respons. Kamilus mengatakan warga dan pemilik lahan yang terdampak pelebaran trotoar sudah berkali-kali menanyakan dasar aturan yang mengharuskan warga menandatangani surat perjanjian kerja sama (PKS) tentang pelebaran trotoar tersebut.
Kamilus mencontohkan surat PKS biasanya terbit melalui Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pembangunan fasilitas umum di lahan milik pemerintah daerah.
"Misalnya mau bangun sekolah di lahan Pemda, itu ada Pergub untuk surat PKS, nanti ada retribusinya. Nah untuk di Kemang ini dasar surat PKS-nya apa? Ini kan lahan warga dan tidak ada Pergubnya," ucapnya.
Kamilus mengatakan surat PKS tersebut makin meresahkan karena tak memiliki masa berlaku dan dianggap tetap mengikat meski pada lain waktu terjadi peralihan pengguna atau hak milik atas lahan yang dijadikan trotoar tersebut.
"Kalau ditotal, luas lahan warga yang diambil jadi trotoar sangat besar. Ada unsur intimidasi, bangunan diancam disegel, perizinan-perizinan gedung yang tidak ada kaitan dengan trotoar juga dipermasalahkan, izin usaha diancam dicabut, bahkan logistik restoran pun sampai diteror, bila tidak mau tanda tangan PKS," jelas Kamilus.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video soal tinggi trotoar di kawasan Kemang viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan beda tinggi antara trotoar dan halaman gedung sebuah bank yang menunjukkan tinggi trotoar yang baru saja direvitalisasi hingga mencapai sekitar 25 cm, Jalan Taman Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (1/12).
Sementara itu,
Pemprov DKI mengatakan revitalisasi trotoar di Kemang sesuai dengan aturan. Dinas Bina Marga DKI Jakarta membantah terkait adanya info viral soal beda tinggi trotoar di halaman gedung Bank.
"Kami sudah komunikasikan dengan pihak CIMB Niaga. Fakta yang terjadi sebenarnya tidak seperti yang di video. Standar ketinggian trotoar adalah +/- 15 cm dari jalan
existing untuk keamanan pejalan kaki. Namun, memang letak akses masuk gedung berada di bawah jalan dan gedung meninggi serta ada bangunan tambahan yang mengakibatkan penyempitan area parkir mereka," ujar Pejabat Pemegang Komitmen Pembangunan Infrastruktur Kegiatan Strategis Daerah Dinas Bina Marga DKI Jakarta Riri Asnita, dalam keterangan tertulis Pemprov DKI, Minggu (1/12).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini