"Nah dalam Pergub 106 (tahun 2019) itu di antaranya kita membuat yang namanya Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Tentunya dari SJUT yang biasanya kabel udara yang ada di atas itu akan kita masukkan dalam SJUT kita. Selama ini belum ada namanya tarif pemanfaatan jaringan. Selama ini gratis. Masih ilegal yang di atas itu," ucap Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho, kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/12/2019).
"Kita tertibkan, kita masukkan, dan nanti akan kita buat ada tarifnya. Memang izinnya itu kan izin atas pelayanan perizinan, namun selain izin itu ada tarif pemanfaatan jaringan," ujar Hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi begini, JakPro itu membuat ducting sistem yang nanti akan dibikin jaringan secara keseluruhan. Nah kalau Bina Marga baru membuat manhole-nya, tapi ducting-nya belum," ucap Hari.
Dengan sistem ducting, tiap kabel akan ditata dengan rapi. Ada pemisahan sehingga tidak tercampur.
"Jadi besok yang dibuat ducting itu sistemnya, mulai galian sampai pelindungnya. Nanti ada rak-raknya, di mana yg untuk PLN, mana yang untuk Telkom, dan sebagainya," ucap Hari.
Hari pun menyebut JakPro sudah mempersiapkan rencana tarif. Namun, kesepakatan tarif perlu dibicarakan antara Pemprov dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Nah kemarin dari JakPro sebagai BUMD yang ditugaskan sebagai operator dari Pemda DKI ini sudah mengusulkan tiga tarif. Tarif pertama kisaran Rp 13-17 ribu per meter, kedua Rp 25-27 ribu per meter, dan tarif ketiga dari Rp 50-70 ribu per meter, itu pun baru usulan. Nanti kalau waktu FGD akan dicari formatnya berapa yang wajarnya. Tarif itu dibayar per tahun," ujar Hari. (aik/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini