Operasi Potong Kabel DKI Tetap Jalan Meski Masuk Ombudsman

Round-Up

Operasi Potong Kabel DKI Tetap Jalan Meski Masuk Ombudsman

Tim detikcom - detikNews
Senin, 16 Sep 2019 21:11 WIB
Petugas suku dinas Bina Marga merapikan kabel semrawut di kawasan Cikini. (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) melaporkan keberatan pemutusan kabel di Jalan Cikini Raya ke Ombudsman Jakarta Raya. Meski demikian, Pemprov DKI menegaskan pemotongan kabel jalan terus.

Apjatel menilai pemotongan kabel fiber optik (FO) yang dilakukan Pemprov DKI tanpa pemberitahuan lebih dahulu. Pemotongan yang dilakukan Pemprov mengakibatkan layanan kepada pelanggan terganggu.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya Teguh Nugroho meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan agar pemotongan kabel dihentikan sementara. Sebab seharusnya, tindakan penataan tidak boleh mengganggu layanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menghargai upaya Pemprov melakukan pembenahan kawasan dan utilitas, termasuk utilitas telekomunikasi, di Jakarta yang selama ini memang semrawut, tapi penertiban tersebut tidak kemudian dengan serta merta mengorbankan pelayanan publik lainnya," ucap Teguh dalam keterangannya, Jumat (13/9/2019).

Teguh akan memanggil pihak Pemprov DKI Jakarta untuk dimintai keterangan. Ombudsman akan menggali apakah kebijakan pemotongan itu bertentangan dengan peraturan.



Sementara itu, Anies menyebut apa yang dilakukan Pemprov sebagai bentuk penegakan aturan. Anies meminta perusahaan penyedia jasa jaringan komunikasi mematuhi aturan. Menurutnya, antara penyedia jasa dan customer harus punya izin.

"Kabel-kabel itu ketika dipasang harus ada izin. Jadi kalau kabel tak ada izinnya ya bermasalah. Maka itu kalau mau masang harus ada izin dan itu juga yang kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang menyediakan jaringan fiber optik. Pemrov adalah pihak yang menegakkan aturan yang memiliki kemampuan untuk memberikan regulasi lalu penyedia jasa yang harus mengikuti aturan itu," kata Anies di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (14/9/2019).

"Jadi kalau ada customer yang protes karena jaringannya tidak berfungsi, protes ke penyedia jasa dalam menyediakan jasa harus ikutin aturan. Kalau dia tidak ikuti aturan, maka yang bermasalah penyedia jasanya bukan pemprovnya," imbuh Anies.

Anies mengimbau Ombudsman Jakarta Raya mengecek izin perusahaan yang kabel-kabelnya dipotong Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Ia memastikan pihaknya sudah bekerja sesuai dengan prosedur.

"Intinya ikuti aturan karena Pemprov DKI juga Dinas Bina Marga itu bekerja ikuti aturan," ucap Anies.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menegaskan, akan tetap melakukan pemotongan kabel utilitas meski telah dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya. Dinas Bina Marga akan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Ombudsman.

"Kan Ombudsman manggil dua-duanya yang benar mana, yang salah. Nanti saya sampaikan. Bahwasanya program tetap jalan," ucap Hari kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/9/2019).



Hari menuturkan, seharusnya masyarakat mengeluhkan ke perusahaan jika ada efek gangguan layanan internet. Sebab, kata dia, Pemrov DKI dalam hal ini hanya sebagai penegak aturan.

Pemotongan kabel ini juga disebut berdampak pada jaringan internet di lingkungan Kementerian Pertahanan. Hari mengatakan sudah memberikan jawaban atas keberatan tersebut.

"Kita sudah berupaya memberikan pemberitahuan, rapat-rapat, apa segalanya, tentunya dia juga ikuti aturan main, jangan lho kok swasta ditindak, pemerintah tidak, kok pemerintah tidak, nanti pilih kasih. Pemerintah juga harus memahami juga bahwasanya ini sudah saya sampaikan jauh hari sebelumnya (kepada pengusaha)," ucap Hari.

Hari tetap yakin tindakan yang dia lakukan benar. Kabel yang di kawasan Jalan Cikini Raya disebut tidak berizin.

"Jaringan utilitas harus ada di bawah tanah, kalau di atas tanah ya itu menyalahi aturan. Yang boleh kan di atas tanah kalau jaringan PLN 150 kv atau ada di jalan layang, underpass, atau di overpass, atau di jembatan, itu diperbolehkan, selain itu tidak diperbolehkan," kata Hari.

Soal pemotongan ini, Anies juga disomasi oleh Apjatel gegara pemotongan kabel. Namun ditegaskan lagi, pemotongan kabel utilitas bakal jalan terus. Agenda berikutnya, Pemprov bakal melakukan pemotongan di sejumlah titik.

"Jadi dalam KSD kita itu ada di Cikini, Salemba, Kemang Raya, Kemang 1, Satrio. Habis kemarin di Satrio, minggu depannya kita potong Kemang, setelah itu Salemba, Kramat," ucap Hari. (idn/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads