"Itu masalah moralitas. Kalau moralitas itu kan per pribadi dari sekian banyak orang itu di mana pun ada kejadian. Jadi itu sudah diambil tindakan dan itu mungkin kita akan memeriksa itu saraf nggak ya," kata Aminullah kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (3/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemko Banda Aceh, sebutnya, tidak punya rencana melakukan upaya penangguhan penahanan terhadap NM. "Itu harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum," sebut Aminullah.
Aminullah menjelaskan pihaknya saat ini sedang menjadikan desa di Banda Aceh sebagai kampung ramah anak. Terkait kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi belakangan ini, jelasnya, itu disebabkan beberapa faktor.
"Ini kan sebab pertama kejadian itu faktor ekonomi kemudian faktor moral dan keagamaan. Kalau dia kurang miliki ini, itu akan terjadi," ujar Aminullah.
"Dan ini memang kita sangat menyayangkan kejadian seperti itu menyeret anak kecil. Ini sudah kita serahkan ke polisi untuk diambil tindakan sesuai yang berlaku," sambungnya.
Seperti diketahui, video seorang ibu di Banda Aceh menyeret anaknya yang berusia 3 tahun viral di media sosial. Polisi sudah menangkap pelaku.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat seorang perempuan berjalan sambil memegang salah satu kaki anaknya. Kepala serta badan bocah tersebut terseret di tanah.
Dia berjalan beberapa meter hingga ke ujung salah satu rumah. Setelah itu, dia membawa bocah tersebut ke sebuah sumur. Dia mengangkat sang buah hati ke sumur, tapi si anak berusaha melawan.
Setelah itu, si ibu membawa anaknya dengan memegang tangan kirinya. Video itu direkam dari balik jendela di atas sebuah rumah. Peristiwa itu terjadi di Desa Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
"Kita sudah mengamankan pelaku untuk kita proses lebih lanjut," kata Kapolsek Ulee Lheue Banda Aceh AKP Ismail saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (1/12).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini