Suami Korban Mutilasi Menangis Saat Bersaksi di Pengadilan

Suami Korban Mutilasi Menangis Saat Bersaksi di Pengadilan

Arbi Anugrah - detikNews
Selasa, 15 Okt 2019 16:06 WIB
Foto: Arbi Anungrah/detikcom
Banyumas - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana, mutilasi, dan pembakaran potongan tubuh dengan terdakwa Deni Prianto (37) hari ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (15/10/2019).

Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi, Soib (51), suami korban. Soib, warga Cileunyi, Bandung, Jawa Barat, tak kuasa menahan tangis. Saksi tidak dapat menyembunyikan kesedihan ketika mengutarakan perasaannya selepas kepergian istrinya.

"Yang jelas, saya, keluarga, kalau ingat anak, nangis, hancur setelah ini," kata Soib dengan mata berkaca-kaca saat dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Kabupaten Banyumas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia hadir dalam agenda sidang untuk mendengarkan keterangan saksi. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Abdullah Mahrus dengan anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi. Terdakwa Deni Prianto, warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, juga hadir.

Dalam sidang tersebut, untuk pertama kalinya suami korban bertatap muka dengan terdakwa. Saksi terlihat tegar saat memberikan keterangan ketika istrinya meninggalkan rumah hingga akhirnya jasadnya ditemukan dalam kondisi tragis di Banyumas.

Soib menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim. "Saya serahkan kepada Yang Mulia saja," lanjut dia.

Bahkan Soib mengaku selama ini tidak mengetahui istrinya mempunyai hubungan gelap dengan terdakwa. Dia baru mengetahui setelah peristiwa pembunuhan tersebut terungkap.



"Sebelumnya baik-baik saja. Tapi sekitar dua minggu sebelum kejadian ada perubahan (sikap istri), sering marah-marah sama anak, dan tidak biasanya seperti itu. (Saat itu) saya merasakan, mungkin kerja capek," ucapnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banyumas Antonius mengatakan, dalam sidang kali ini, pihaknya juga menghadirkan saksi yang merupakan karyawan bengkel tempat terdakwa meminta ban untuk membakar jasad korban dan pemilik kios bensin serta saksi ahli forensik dari Rumah Sakit Margono Soekarjo, Purwokerto

"Kebetulan yang dihadirkan pada sidang kali ini ada empat orang saksi. Yang pertama saksi suami korban, lalu saksi yang memberikan ban kepada terdakwa, kemudian saksi penjual bensin, dan saksi ahli," ucapnya.


Halaman 2 dari 2
(arb/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads