Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan 6 tersangka pengibar bendera bintang kejora, Paulus Surya Anta Ginting Cs sempat ditunda karena polisi tidak hadir. Polda Metro Jaya memastikan akan menghadiri sidang lanjutan yang akan digelar pada 2 Desember mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan alasan penyidik tidak menghadiri sidang pada Senin 25 November 2019 itu. Yusri menyebut ada salah komunikasi yang mengakibatkan penyidik tidak bisa menghadiri sidang tersebut.
"Oh iya ada sedikit
miss dalam surat pemberitahuan ya, pertama datang, kedua itu ada
miss surat panggilan," jelas Yusri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri mengatakan, pada pemanggilan kedua, pihaknya tidak bisa menghadiri sidang karena ada keterlambatan.
"Pada saat sidang itu kita sudah telat," imbuhnya.
Tetapi, dia memastikan bahwa penyidik akan menghadiri sidang selanjutnya. Sidang lanjutan rencananya digelar Senin 2 Desember 2019.
Simak Video "Sidang Praperadilan Pengibar Bintang Kejora Kembali Ditunda"
"Tapi selanjutnya agenda praperadilan selanjutnya kita pastikan akan hadir semua," lanjutnya.
Sidang praperadilan tersangka Surya Anta dan 5 tersangka lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 25 Desember 2019 lalu, batal digelar. Pasalnya, Polda Metro Jaya selaku termohon todak hadir dalam sidang itu.
Hakim tunggal Agus Widodo kemudian meminta termohon untuk hadir dalam sidang selanjutnya. Nantinya jika Polda Metro Jaya kembali tidak menghadiri sidang selanjutnya, maka berkas permohonan pemohon akan dibacakan.
Dalam persidangan, Kuasa hukum Surya Anta, Okky Wiratama sempat memprotes hakim karena memutuskan kembali menunda sidang. Padahal pada sidang sebelumnya sudah dinyatakan ditunda 2 minggu.
Okky meminta agar hakim mengizinkan pihaknya membacakan permohonan hari ini. Akan tetapi, hakim tetap memberi kesempatan pemanggilan kembali terhadap Polda Metro Jaya sekali lagi.
Diketahui, polisi sudah melakukan tahap II pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus pengibaran bintang kejora ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Meski begitu, Okky yakin praperadilannya tidak akan dinyatakan gugur asalkan sidang pokok perkaranya belum dimulai.
"Tidak ada alasan proses P21 menggugurkan Praperadilan. Kenapa? Karena sesuai putusan MK nomor 102/2015 itu menganulir. Jadi mengatakan bahwa selama belum ada sidang pertama pengadilan (pokok perkara), maka praperadilan masih bisa dilakukan," kata Okky usai persidangan, Senin 25 November 2019.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini