"Kita sudah diterima oleh bagian kejaksaan dalam inti pada permasalahan yang kita masukan itu adalah meminta penundaan lelang secara resmi," ujar pengacara korban First Travel, Pitra Romadoni, di kantor Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih ada solusi-solusi lainnya, makanya kita meminta kepada bapak Jaksa Agung agar resmi menunda lelang ini sampai terciptanya solusi penyelesaian berupa pengembalian uang kepada jemaah korban FT," katanya.
Kedatangan Pitra bersama tiga orang perwakilan korban First Travel. Pitra menyebut Jaksa Agung sebagai pengacara negara diharapkan bisa menuntaskan permasalahan itu.
"Saya mengambil tindakan dengan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan karena kita melakukan gugatan pun saya rasa sia-sia saja, karena apa? Karena sudah inkrah putusannya, dan ini memang domain jaksa untuk menyelesaikan ini," katanya.
Tonton video Jemaah Korban First Travel Berselawat Jelang Putusan Gugatan:
Sementara, salah satu perwakilan korban First Travel, Wiji (46) yang seorang buruh cuci pakaian menyebut dirinya dan bersama 63 ribu korban lainnya tetap bisa diberangkatkan atau dikembalikan uangnya. Wiji memohon agar Jaksa Agung bisa membantu penyelesaian masalah mereka.
"Mohon sekali pada pak jaksa, dengan kemurahan hati kami mohon dengan sangat kami hanya orang kecil perlu bantuan sekali. Walaupun sebelumnya kami ikhlas, mungkin ini musibah. Tapi kalau memang masih bisa diperjuangkan, kami tetep perjuangkan hak kami. Setidaknya kami masih berharap sekali diberangkatkan umrah," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin pernah mengatakan pihaknya akan mengupayakan upaya hukum peninjauan kembali (PK) untuk memperjuangkan pengembalian uang jemaah First Travel. Burhanuddin mengatakan upaya ini dilakukan demi kepentingan umum.
"Ini untuk kepentingan umum. Kita coba ya. Apa mau kita biarkan saja?" kata Burhanuddin, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Burhanuddin mengatakan jaksa masih mengupayakan agar aset First Travel dikembalikan ke korban terpenuhi. Meski demikian, upaya jaksa mengajukan PK ini terhambat karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jaksa mengajukan PK untuk semua kasus.
Langkah Burhanuddin ini pun membatalkan upaya lelang terhadap aset bos First Travel. Aset bos First Travel sedianya diputuskan Mahkamah Agung (MA) untuk dirampas negara. Hal itu terungkap dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat (15/11). Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini