"Waktu penyerahan dokumen mulai tanggal 19 Februari hingga 23 Februari 2020 di kantor KPU Kota Makassar," kata Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).
Gunawan mengatakan bahwa berdasarkan keputusan KPU dengan nomor 12/PL.02.2-kpt/7371/KPU-kot/X/2019 tentang penetapan jumlah minum dukungan, maka syarat dukungan perorangan berjumlah 72.570 dukungan dan minimal tersebar di delapan kecamatan di Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syarat lainnya adalah satu rangkap asli hasil cetak B.1.1 KWK perorangan yang dicetak dari sistem informasi pencalonan dan ditandangani bakal pasangan calon, dan satu rangkap salinan," terangnya.
"Satu rangkap asli hasil cetak B.2-KWK perseorangan yang dicetak dari sistem informasi pencalonan," imbuhnya.
Saat mendatangi KPU, bakal pasangan calon perorangan atau tim bakal calon perorangan harus membawa mandat surat tugas, dan diserahkan kepada KPU Kota Makassar untuk mendapatkan username dan password SILON.
Deadline penyerahan syarat pencalonan perseorangan ini diketahui lebih cepat dari jadwal awal yaitu hingga awal Maret 2020.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini