"Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati, Pasal 187 (b), ada larangan bagi anggota partai atau anggota gabungan partai untuk menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan," kata Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Makassar Sri Wahyuni Ningsih kepada wartawan, Selasa (5/11/2019).
Sedangkan Pasal 187 (c), kata Sri Wahyuni, juga mengatur larangan bagi setiap orang atau lembaga untuk memberi imbalan pada proses pencalonan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi Bawaslu Kota Makassar menegaskan tidak akan mencampuri proses penjaringan yang dilakukan parpol.
"Kami tentunya tidak tahu mengenai proses yang terjadi di partai, jadi kalau ada laporan kami akan proses," kata dia.
"Yang menjadi pengawasan kami adalah proses pendaftarannya di KPU apakah memenuhi syarat atau tidak baik calon perseorangan ataupun dari partai, misalnya syarat dukungannya terpenuhi atau tidak," sambung Sri.
Simak juga video "Polisi Tembak Pembobol Mobil Istri Perwira Polisi di Makassar" :
(fiq/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini