KPK Cegah Tersangka Korupsi RTH Bandung Dadang ke Luar Negeri

KPK Cegah Tersangka Korupsi RTH Bandung Dadang ke Luar Negeri

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 03 Des 2019 13:19 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Dadang Suganda tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung pada 2012. Dadang dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap seseorang bernama Dadang Suganda, wiraswasta selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 26 November 2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).

Pelarangan ini diperlukan untuk proses penyidikan kasus tersebut. Dadang merupakan tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi terkait pengadaan RTH di Pemkot Bandung ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




KPK menetapkan Dadang sebagai tersangka karena diduga menjadi makelar tanah untuk pengadaan RTH Kota Bandung. Ia menjadi makelar bersama eks anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet.

Menurut KPK, Dadang memanfaatkan kedekatan hubungannya dengan Edi Siswadi yang saat itu merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Edi kemudian memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah Pemkot Bandung saat itu Herry Nurhayat membantu Dadang dalam pengadaan tanah untuk RTH itu.

"Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada DGS (Dadang Suganda). Namun DGS hanya memberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah sehingga diduga DGS diperkaya sekitar Rp 30 miliar," ujar Febri dalam konferensi pers di kantornya Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

Sebelumnya, KPK juga sudah menjerat 3 tersangka dalam kasus ini, yaitu:

-Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat;
-Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomard; dan
-Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet.

KPK menduga ada mark up atau penggelembungan harga terkait pengadaan lahan RTH di Kota Bandung tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 69 miliar. KPK juga menduga aliran dana dari korupsi itu menuju sejumlah pihak.

Simak Video "KPK Tetapkan Pengusaha DS Jadi Tersangka Kasus Korupsi RTH Bandung"

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads