"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan 11 orang saksi untuk tersangka DSG (Dadang Suganda) tindak pidana korupsi suap dalam pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013. Pemeriksaan dilakukan di kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (22/11/2019).
Dadang merupakan pengusaha yang ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Dari 11 saksi, 3 orang merupakan mantan anggota DPRD Bandung. Berikut ini identitas ke-11 saksi tersebut:
-Mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tatang Suratis
-Mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 1999-2004 hingga 2009-2014, Lia Noerhambali
-Mantan anggota Bangar dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Riantono
-Staf Setwan, Cepy Setiawan
-Bendahara Pengeluaran di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Pupung Hadijah
-Staf Dinas DPKAD Kota Bandung, R Ivan Hendriawan
-Mantan Camat Cibiru, Tatang Muhtar
-Lurah Cisurupan, Cibiru, Bandung, Yaya Sutaryadi
-Lurah Palasari, Dodo Suanda
-Notaris Yudi Priadi
-Pensiunan PNS Setda Kota Bandung, Ubad Bahtiar
Febri mengatakan KPK kini berfokus pada penelusuran pihak-pihak yang diduga menikmati aliran duit dalam perkara ini. Febri mengingatkan agar pihak-pihak itu bersikap kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Dadang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi makelar tanah untuk pengadaan RTH Kota Bandung bersama eks anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet.
Dadang memanfaatkan kedekatan hubungannya dengan Edi Siswadi yang saat itu merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Edi lalu memerintahkan Herry Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah Pemkot Bandung membantu Dadang dalam pengadaan tanah untuk RTH itu.
"Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada DGS (Dadang Suganda). Namun DGS hanya memberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah sehingga diduga DGS diperkaya sekitar Rp 30 miliar," ujar Febri dalam konferensi pers di kantornya Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
Sebelumnya, KPK juga sudah menjerat 3 tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Herry Nurhayat sebagai mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung;
- Tomtom Dabbul Qomar sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014; dan
- Kadar Slamet sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.
KPK menduga ada mark up atau penggelembungan harga terkait pengadaan lahan RTH di Kota Bandung tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 69 miliar. KPK juga menduga aliran dana dari korupsi itu menuju sejumlah pihak. (ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini