Pengacara Bersaksi Harijanto Karjadi Bikin Pengusaha TW Rugi USD 20 Juta

Pengacara Bersaksi Harijanto Karjadi Bikin Pengusaha TW Rugi USD 20 Juta

Aditya Mardiastuti - detikNews
Selasa, 03 Des 2019 12:45 WIB
Desrizal (ari/detikcom)
Denpasar - Pengusaha Harijanto Karjadi (65) diyakini menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Geria Wijaya Prestige (GWP) sehingga terjadi pengalihan saham. Akibatnya pengusaha Tommy Winata (TW) selaku pembeli piutang dari bank yang memberikan pinjaman merugi USD 20 juta.

"Bahwa diadakan rapat umum pemegang saham PT GWP, RUPS PT GWP ini sepanjang yang saya ketahui dilakukan bapak terdakwa Harijanto ini selaku direktur utama. Berkaitan dengan pengalihan sahamnya sendiri, persetujuan pengalihan sahamnya ini juga disetujui bapak Harijanto Karjadi ini selaku pemegang saham mayoritas yang kurang lebih kalau tidak salah lebih dari 80 persen," kata pengacara TW, Desrizal Chaniago saat menjadi saksi di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (3/12/2019).

Desrizal menambahkan dengan RUPS PT GWP tersebut saham yang seharusnya menjadi jaminan piutang malah digadaikan. Sehingga pihaknya pun melaporkan Harijanto Karjadi dan kakaknya Hartono Karjadi ke polisi terkait dugaan pemalsuan akta otentik.

"Jadi dengan dasar terjadinya peralihan saham itulah kami melaporkan Hartono Karjadi selaku pihak yang langsung menggadaikan sahamnya dan bapak terdakwa karena beliaulah yang melaksanakan RUPS yang menyetujui pengalihan saham tersebut dan beliaulah pemegang saham mayoritas yang menyetujui perjanjian peralihan saham. Sehingga tanpa RUPS ini, tanpa persetujuan beliau sebagai pemegang saham mayoritas penglaihan saham itu tidak akan pernah terjadi Yang Mulia," beber Desrizal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Desrizal menambahkan kliennya Tommy Winata membeli saham bank CCB yang memberikan pinjaman ke PT GWP untuk pembangunan hotel Kuta Paradiso senilai USD 2 juta. Setelah mengetahui adanya dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik itu, Desrizal melaporkannya ke TW dan menyarankan untuk melaporkan ke polisi.

"Menurut saya ada kerugian yang mulia, karena dengan membali piutang itu sebenarnya di situ ada potensi untuk mendapatkan piutangnya Yang Mulia. Seperti yang saya sampaikan berdasarkan pengadilan piutang pokoknya senilai USD 2 juta dihukum pengadilan USD 20 juta, karena di situ tidak bayar iuran pokoknya, bunga, denda pokok dan denda-denda lain jadi sudah dihukum oleh pengadilan sekitar USD 20 juta untuk satu kreditur yang nilai piutang pokoknya USD 2 juta," urainya.

"Pak TW jumlah piutang pokoknya yang dibeli USD 2 juta, sama dengan dua kreditur yang telah mendapatkan keputusan pengadilan," sambung Desrizal.

Meski begitu, Desrizal mengaku pihaknya tidak pernah melakukan upaya penagihan ke Harijanto Karjadi bersaudara. Dia mengaku tidak yakin debitur itu bakal melaksanakan kewajibannya.

"Kami tidak pernah melakukan penagihan lagi Yang Mulia karena sebenarnya proses penagihan sudah dilakukan berkali-kali sebelumnya. Ole karenanya ada gugatan dua kreditur yang lain itu, dua gugatan kreditur yang lain itu juga sudah berupaya (macet), ngak dibayar juga," beber Desrizal.

Dalam kasus ini, Harijanto Karjadi didakwa bersama-sama dengan kakaknya Hartono Karjadi (DPO) melakukan pemalsuan akta otentik dan penggelapan. Akibatnya, pengusaha Tomy Winata (TW) mengalami kerugian USD 20.389.661.

Kasus itu bermula ketika Harijanto Karjadi yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dan Hermanto Karjadi selaku direktur menandatangani perjanjian pinjaman kredit dari Bank Sindikasi sebesar USD 17 juta.

Belakangan Bank Sindikasi mengalami restrukturasi perusahaan. Uang pinjaman itu dipakai PT GWP untuk pembangunan Hotel Sol Paradiso yang saat ini menjadi Hotel Kuta Paradiso.

Dalam perjalanannya, salah satu bank tersebut diambilalih oleh pengusaha Tommy Winata (TW), termasuk piutang Harijadi. Pada saat TW akan menagih piutang tersebut Harijadi dinilai jaksa melakukan rangkaian perbuatan memalsukan akta sehingga dilaporkan TW ke polisi.

Simak Video "Didakwa Aniaya Hakim, Pengacara TW Ajukan Eksepsi"

[Gambas:Video 20detik]

(ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads