Sesal Eks Pengacara Tommy Winata Sabet Hakim di Persidangan

Round-Up

Sesal Eks Pengacara Tommy Winata Sabet Hakim di Persidangan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 02 Des 2019 20:34 WIB
Desrizal Chaniago (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Putus asa menjadi alasan Desrizal Chaniago memutuskan melepaskan ikat pinggang dari celananya. Serta merta setelahnya ikat pinggang itu disabetkannya ke arah hakim Sunarso.

Desrizal saat itu menjadi kuasa hukum dari pengusaha Tomy Winata sebagai penggugat melawan PT PWG selaku tergugat dkk dalam sidang perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus. Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Sunarso dan hakim anggota Duta Baskara dan M Junaedi.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu majelis hakim tengah membacakan putusan perkara itu. Saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan, Desrizal melepaskan ikat pinggangnya karena merasa apa yang dibacakan hakim tidak sesuai harapannya.

Lantas Desrizal mendekat ke arah majelis hakim dan langsung mengayunkan ikat pinggang ke arah Sunarso. Tak hanya ke arah Sunarso, Desrizal juga melayangkan ikat pinggangnya ke arah hakim Duta Baskara tetapi ditangkis.

"Dengan tali ikat pinggang yang dipegang tangan kanan terdakwa itu langsung diayunkan dan diarahkan ke bagian badan saksi Duta Baskara sebanyak 2 kali, tetapi saksi Duta Baskara dapat ditangkisnya dengan tangan kiri," ucap jaksa dalam surat dakwaan.




Akibat serangan tali ikat pinggang itu, Sunarso melaporkan ke Polres Jakarta Pusat agar kasus serangan tersebut diusut. Sunarso dan Duta Baskara pun melakukan visum ke dokter.

Akibat serangan itu, Sunarso mengalami luka dibagian dahi kiri dengan ukuran 4x2 cm akibat benda tumpul. Sedangkan Duta Baskara mengalami luka memar tangan kiri dengan ukuran 1x1,5 cm akibat benda tumpul.

Atas perbuatan itu, Desrizal didakwa bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 212 KUHP.



Persidangan bergulir hingga akhirnya Desrizal menjalani pemeriksaan terdakwa. Desrizal mengaku menyabet hakim memakai ikat pinggang karena putus asa putusan gugatan perdata ditolak.

Awalnya, Desrizal ditanya hakim alasan langsung memukul hakim pakai ikat pinggang. Padahal Desrizal disebut hakim bisa berteriak. melakukan interupsi.

"Itu yang saya juga nggak habis pikir, tadi berpikir sudah terlalu marah tapi setelah akhir-akhir ini tidak terlalu marah," kata Desrizal saat pemeriksaan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).




"Dengan alasan tadi bukti (gugatan) tidak harusnya ditolak. Saya menjadi putus asa, orang putus asa, mati pun diakui. Mungkin saya orang yang putus asa," sambung Desrzal.

Menurut Desrizal, tidak ada persiapan khusus sebelum sidang gugatan tersebut dalam berpakaian dan ikat pinggang yang digunakan. Dia menyebut bukan salah satu orang yang berpenampilan modis.

"Saya bukan orang yang modis, baju saya kotak-kotak begini terus. (Ikat pinggang) cuma satu saja," ucap dia.



Halaman 2 dari 2
(dhn/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads