Dalam rancangan awal RPJMN 2020-2024, Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP), Herlina Sulistiyorini mengatakan, salah satu tujuannya adalah terwujudnya revitalisasi Kawasan Perdesaan pada 60 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN).
"Revitalisasi ini dibagi menjadi 3 Kawasan Desa Berdaya Saing, 47 Kawasan Perdesaan Mandiri, 10 Kawasan Perdesaan Konsolidasi, dan kami berharap tidak ada Kawasan Desa Inisiasi," ujar Herlina pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Kemendes, di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama yaitu peningkatan efisiensi dan modernisasi, lalu peningkatan ketertarikan ekonomi, dan yang terakhir peningkatan sumber daya manusia," tutur Herlina.
Dalam prakteknya, Herlina juga mengakui membutuhkan bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu dirinya mengatakan siap untuk bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat pembangunan desa.
"Tentunya kita ingin kemitraan ini tidak selesai sampai di sini saja. Dalam perencanaannya, pembangunan desa membutuhkan dana sebesar Rp 7 T (triliun)," ungkap Herlina.
Dengan terwujudnya Kawasan Perdesaan yang secara ekonomi menjadi kawasan yang produktif dan berdaya saing tinggi, diharapkan dapat mempercepat penyediaan sarana ekonomi dalam mempermudah akses pasar produk bagi masyarakat dan menjadi stimulan bagi tumbuh dan perkembangan sektor-sektor lainnya; mendorong terciptanya BUMDesa Bersama (Bumdesma) sebagai lembaga ekonomi usaha masyarakat yang partisipatif, kapabel, dan dikelola secara profesional.
Sebagai informasi, Kemendes hari ini mengadakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dengan beberapa Kementerian dan Lembaga terkait guna mempercepat pembangunan desa.
Mengusung tema 'Sinergitas Kementerian/Lembaga Membangun Indonesia Unggul Melalui Percepatan Pembangunan Kawasan Perdesaan', Rakornas memiliki tujuan yang salah satunya adalah tersosialisasikannya kebijakan pembangunan kawasan perdesaan dalam rancangan awal RPJMN 2020-2024.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini