Unifa Makassar Diserang Orang Tak Dikenal, Mahasiswa Kena Sabetan Sajam

Unifa Makassar Diserang Orang Tak Dikenal, Mahasiswa Kena Sabetan Sajam

Hermawan Mappiwali - detikNews
Selasa, 03 Des 2019 04:09 WIB
Kondisi pos keamanan Unifa Makassar yang diserang sejumlah orang tak dikenal. (Foto: Hermawan Mappiwali/detikcom)
Makassar - Pos keamanan Universitas Fajar (Unifa) Makassar, Sulawesi Selatan, diserang sejumlah orang tidak dikenal (OTK). Akibat kejadian tersebut, seorang mahasiswa terluka akibat sabetan senjata tajam (sajam).

"Satu mahasiswa kena sabetan (sajam) di tangannya. Ada satu yang babak belur, terus ada sekuriti juga kena pecahan kaca," ujar Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim saat dimintai konfirmasi, Selasa (3/12/2019) dini hari.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa penyerangan itu terjadi pada Senin (2/12) pukul 22.15 Wita. Polsek Panakkukang yang menerima laporan penyerangan kemudian menerjunkan personelnya ke lokasi.

Polisi kini berjaga dilokasi kejadian. Mahasiswa juga telah diimbau untuk segera pulang ke rumah masing-masing.



"Polisi masih berjaga-jaga, antisipasi (insiden susulan) toh. Tapi (para mahasiswa) sudah dihimbau mi semua untuk pulang," ucap Ahmad.

Tersinggung

Para pelaku penyerangan kampus Universitas Fajar (Unifa) Makassar, Sulsel, buka suara. Mereka awalnya mengaku tersulut emosi saat terjadi kecelakaan lalu lintas di depan Kampus Unifa.

Keempat pelaku yakni Sahril yang menyerahkan diri, Henri (23), ZU (17), dan Gunawan (19). Masalah bermula saat Sahril mendapati penggendara yang terlibat lakalantas di depan kampus Unifa. Sahril yang hendak mendamaikan para pengendara tersebut justru mendapat teriakan dan gertakan dari para mahasiswa hingga membuatnya tersinggung.

"Awal mula penyerangan itu adanya terjadi lakalantas, kemudian korban dari lakalantas memanggil temannya untuk melakukan penyerangan terhadap beberapa orang yang ada di dalam kampus Unifa," ujar Panit II Resmob Polsek Panakkukang, Ipda Roberth Hariyanto Siga, pada Selasa (3/12/2019).

Keempat pelaku masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut aparat reskrim di Polsek Panakkukang. Mereka akan terancam dijerat dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan. "Untuk keempat pelaku terancam dijerat dengan pasal 170 dan 351 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucap Roberth.

Namun, polisi juga masih terus melakukan pencarian barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk menebas mahasiswa.
"Untuk barang bukti senjata tajamnya masih dalam proses pencarian," tutur Roberth. (zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads