Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 12.07 WIB, di perlintasan KA tanpa palang pintu, Desa Kedungsugo, Kecamatan Prambon, Sidoarjo. Korban mengendarai motor Honda Grand dengan nopol W-4929 PK.
Korban diketahui bernama Sindi Fariasi (14) warga Desa Kedungsugo RT 03 Rw 10, Kecamatan Prambon, Sidoarjo. Menurut Kanit Laka Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Sugeng Sulistiyono, korban tertabrak KA Jenggala No KA 406 dengan Masinis Fiky, Asisten Masinis Dedi dan Kondektur Sadirin.
"Menurut keterangan saksi-saksi korban sudah diingatkan bahwa ada kereta api lewat, namun korban tidak menghiraukan," kata Sugeng saat dihubungi detikcom, Senin (2/12/2019).
Sugeng menambahkan, korban terpental dengan luka yang sangat parah di bagian kepala. Sedangkan sepeda motor hancur karena terseret kereta hingga 15 meter. Kemudian korban dilarikan ke RSUD Mojosari Mojokerto.
"Karena korban mengalami luka parah di bagian kepala, akhirnya korban meninggal dunia di rumah sakit," tambah Sugeng.
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, penyebab kecelakaan diduga kurang hati-hatinya pengendara motor. Saat melaju tidak memperhatikan arus kereta api di perlintasan yang tidak dilengkapi palang.
"Penyebab kecelakaan diduga kurang hati-hati pengendara sepeda motor," pungkas Sugeng.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini