"Ada ratusan batang kayu jati ilegal kami amankan. Ketika kami angkut, total ada tiga unit truk. Semua barang bukti kami amankan dari empat lokasi, ada yang dari pekarangan rumah, disimpan di dalam rumah, dan kandang rumah warga," kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Herry Dwi Utomo, Rabu (6/11/2019).
Hanya, dalam razia tersebut petugas tidak menemukan pemilik kayu-kayu yang diduga ilegal tersebut. Herry menyebut saat ini petugas tengah melakukan penyelidikan guna menangkap para pemilik kayu itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ratusan kayu jati beragam ukuran itu diprediksi senilai Rp 75 juta. Kini barang bukti telah diamankan di Mapolres Blora guna penyelidikan lebih lanjut.
"Iya tadi yang berhasil diamankan dari empat lokasi. Berupa kayu yang berbentuk gelondong maupun persegi. Kalau ditotal kerugiannya sekitar Rp 75 juta," terang Wakil ADM KPH Randublatung, Agus Kusnandar.
Adapun aparat gabungan dalam razia tersebut berasal dari Polres Blora, Perhutani, dan Kodim 0721/Blora.
Simak juga video "Bawa Kayu Ilegal dan Bahan Kimia, 'Nur Azizah' Diamankan di Balabalakang" :
(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini