Gugatan Perdata Aset First Travel Ditolak, Agen Kecewa

Gugatan Perdata Aset First Travel Ditolak, Agen Kecewa

Zunita Putri - detikNews
Senin, 02 Des 2019 12:49 WIB
Jemaah Firrst Travel (Zun/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak gugatan perdata yang dilayangkan oleh agen First Travel. Alhasil, agen First Travel merasa kecewa atas putusan tersebut.

"Saya sendiri penggugat kedua, saya kecewa sekali di luar dugaan ini seluruhnya. Keputusannya kita ditolak. Insyaallah kita akan ajukan upaya hukum," kata salah seorang jemaah First Travel, Faizah di PN Depok, Jalan Boulevard Raya, Cilodong, Depok, Senin (2/12/2019).

Dalam pertimbangan hakim, hakim menyebut gugatan yang diajukan jemaah dan agen First Travel ini adalah cacat formil dan kabur dengan alasan penggugat tidak menjelaskan rinci 3.200 jemaah yang meminta ganti rugi. Faizah mengaku keberatan dengan pertimbangan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau 3.200-an kita masukan sampai kapan dia mau baca. Jemaah kami ini 145 (penggugat 2). Itu kerugian sebanyak Rp 2,73 miliar. Tapi ternyata lawyer kami masukkan sebagian hanya untuk normalitas aja, tapi buat acuan hakim," kata Faizah.


Faizah juga mengaku sudah memprediksi gugatannya ditolak. Dia juga tak berharap banyak dengan dissenting opinion (perbedaan pendapat) hakim.

"Saya kurang yakin dengan dissenting opinion hakim. Sepertinya dari awal kami ini tahu sebenarnya kita akan ditolak," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak gugatan perdata ke First Travel. Hakim menilai gugatan cacat formil karena penggugat tidak bisa menguraikan apakah gugatan itu dilayangkan oleh jemaah atau oleh agen travel.


Gugatan itu dilayangkan Anny Suhartaty, Hj Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial dan Ir Ario Tedjo Dewanggono. Kelimanya dinilai tidak bisa menguraikan sebagai jemaah atau agen travel.

"Mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya. Gugatan penggugat tak dapat diterima, menghukum penggugat biaya perkara yang sampai saat ini Rp 815 ribu," ujar hakim ketua Ramon Wahyudi di PN Depok, Jalan Boulevard, Pancoran Mas, Depok, Senin (2/12).


Simak Video "Jemaah Korban First Travel Berselawat Jelang Putusan Gugatan"

[Gambas:Video 20detik]

(zap/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads