"Saya sendiri penggugat kedua, saya kecewa sekali di luar dugaan ini seluruhnya. Keputusannya kita ditolak. Insyaallah kita akan ajukan upaya hukum," kata salah seorang jemaah First Travel, Faizah di PN Depok, Jalan Boulevard Raya, Cilodong, Depok, Senin (2/12/2019).
Dalam pertimbangan hakim, hakim menyebut gugatan yang diajukan jemaah dan agen First Travel ini adalah cacat formil dan kabur dengan alasan penggugat tidak menjelaskan rinci 3.200 jemaah yang meminta ganti rugi. Faizah mengaku keberatan dengan pertimbangan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Gugatan Perdata ke First Travel Kandas! |
Faizah juga mengaku sudah memprediksi gugatannya ditolak. Dia juga tak berharap banyak dengan dissenting opinion (perbedaan pendapat) hakim.
"Saya kurang yakin dengan dissenting opinion hakim. Sepertinya dari awal kami ini tahu sebenarnya kita akan ditolak," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak gugatan perdata ke First Travel. Hakim menilai gugatan cacat formil karena penggugat tidak bisa menguraikan apakah gugatan itu dilayangkan oleh jemaah atau oleh agen travel.
Gugatan itu dilayangkan Anny Suhartaty, Hj Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial dan Ir Ario Tedjo Dewanggono. Kelimanya dinilai tidak bisa menguraikan sebagai jemaah atau agen travel.
"Mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya. Gugatan penggugat tak dapat diterima, menghukum penggugat biaya perkara yang sampai saat ini Rp 815 ribu," ujar hakim ketua Ramon Wahyudi di PN Depok, Jalan Boulevard, Pancoran Mas, Depok, Senin (2/12).
Simak Video "Jemaah Korban First Travel Berselawat Jelang Putusan Gugatan" (zap/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini