Kasus Penipuan Catut Nama Stafsus Wapres, Polri: Tersangkanya di Luar Negeri

Kasus Penipuan Catut Nama Stafsus Wapres, Polri: Tersangkanya di Luar Negeri

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 02 Des 2019 09:48 WIB
Foto: Brigjen Argo Yuwono (Wildan/detikcom)
Jakarta - Bareskrim Polri belum menahan tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Staf Khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Lukmanul Hakim. Tersangka yang berinisial MAN disebut berada di luar negeri.

"Penahanan tersangka belum dilakukan karena yang bersangkutan diketahui keberadaannya di luar negeri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, kepada detikcom di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).
Berdasarkan informasi, tersangka kini berada di Selandia Baru. Argo menjelaskan Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk melakukan pemanggilan terhadap MAN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah koordinasi dengan Divhubinter untuk pemanggilan tersangka itu," ucap Argo.

Sebelumnya, polisi menjelaskan telah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penipuan yang salah satu terlapornya adalah Lukmanul Hakim. Hasilnya, penyidik menduga nama Lukmanul dicatut oleh pelaku penipuan.

"Dari hasil gelar perkara di Bareskrim, nama yang bersangkutan diduga dicatut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, kepada detikcom, Kamis (28/11).

Penipuan yang maksud terkait dengan penerbitan sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Korban pelapor dalam kasus ini adalah warga negara Jerman yang merupakan Direktur Halal Control Gmbh, Mahmoud Tatari.
Halal Control Gmbh sendiri merupakan lembaga yang berfungsi untuk memberi label halal pada produk-produk buatan Jerman. Halal Control Gmbh meminta penerbitan sertifikasi halal ke MUI untuk kepentingan ekspor produk Jerman yang Indonesia.

Lukmanul sendiri berstatus sebagai saksi. Pihak Lukmanul juga sudah memberi penjelasan soal kasus ini.

"Dari hasil gelar, kemudian Badan Reserse Kriminal Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum mengeluarkan Surat Nomor B/932/IX/2019/DITTIPIDUM perihal Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan tanggal 12 September 2019. Yang pada intinya menyatakan bahwa terlapor Lukmanul Hakim tidak dapat dijadikan sebagai tersangka dikarenakan berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan tidak ditemukan bukti yang cukup, kepada yang bersangkutan ditetapkan sebagai saksi dalam perkara dimaksud," kata kuasa hukum Lukmanul Hakim, Ikhsan Abdullah.




Tonton juga video Polda Metro Ungkap Penipuan Perumahan Syariah, 270 Orang Tertipu:

[Gambas:Video 20detik]


(aud/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads