"Korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 16/2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta," kata Akhdiyat, Minggu (1/12/2019).
Pihaknya menyerahkan langsung santunan di kediaman keluarga korban, yakni Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Korban sendiri diketahui berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Sleman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian santunan ini melalui pelayanan yang terintegrasi dengan kepolisian, dukcapil dan rumah sakit.
"Kami yang menerima laporan, langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Sleman untuk pendataan korban, dan kunjungan jemput bola ke rumah ahli waris untuk memberikan hak penggantian duka dan menaruh rasa empati kepada keluarga korban," ujarnya.
Tonton juga Jangan Ngebut di Jalan Bila Tak Ingin Seperti Pemotor Ini :
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi pada Rabu (27/11) siang. Bus Trans Jogja nomor polisi AB 7837 AK melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan sedang. Sesampainya di simpang empat UPN, bus yang dikemudikan Arif Himawan Suryadi (32) tetap melaju ke arah timur meski lampu APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) menyala merah.
Di saat bersamaan, korban Aji yang mengendarai motor jenis matik bernomor polisi AB 5839 MA melaju dari arah utara ke selatan. Korban memacu motornya karena lampu APILL menyala hijau.
"Kemudian, karena lampu menyala hijau, motor melaju dari arah utara ke selatan. Karena jarak kedua kendaraan sudah dekat maka terjadi benturan antara bus dan motor itu," Kata Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko.
Kini, sopir bus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Peristiwa ini juga mendapatkan perhatian langsung dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini