"Kalau secara pribadi sudah memaafkan, tapi dia (tersangka) harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," katanya kepada wartawan, Sabtu (30/11/2019).
"Karena itu, kami minta tersangka diproses hukum sesuai dengan aturan yang ada," imbuh Suwito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang juga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ini melanjutkan, bahwa ia sangat akan ikut serta dalam mengawal proses hukum terhadap Arif. Menurutnya, hal itu agar Arif mendapat hukuman yang setimpal akibat perbuatannya.
"Kami sudah kehilangan anak, karena itu kami minta tersangka dihukum dengan hukuman yang maksimal, yaitu 12 tahun penjara," ucap pria yang juga pernah menjabat Kepala BPN Kabupaten Sleman ini.
Diberitakan sebelumnya, sopir bernama Arif Himawan Suryadi (32) telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Sleman. Polisi mengungkap bahwa Arif mengaku menerobos lampu APILL saat kejadian di simpang empat UPN Yogyakarta.
Akibat perbuatannya, polisi mempertimbangkan untuk menjerat Arif dengan pasal yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk sementara, (sopir bus Trans Jogja) terindikasi pasal 311 ayat 5 UU nomor 22 tahun 2009," ucap Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (28/11/2019). (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini