"Apakah itu kalau kemudian masyarakat dan fraksi-fraksi di MPR mengatakan 1 periode 8 tahun, ya itulah yang ideal, tapi kalau mayoritas fraksi di MPR setelah mendengarkan aspirasi masyarakat 'Ini kita harus kita ubah ke-3 periode karena dipandang belum cukup dengan segala argumentasinya'. Dan itu mayoritas, ya itu yang ideal," ujar Ahmad ketika dihubungi detikcom, Minggu (1/12/2019).
Ahmad menilai penting melibatkan masyarakat untuk terlibat dalam mengevaluasi masa jabatan presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ideal itu harus berdasarkan dari masyarakat, masyarakat yang kemudian diatur yang merasakan manfaat dari pengaturan-pengaturan itu," jelas Ahmad.
Ahmad menegaskan, sampai hari ini belum ada pembahasan di MPR terkait masa jabatan presiden. "Belum ada satu fraksi di MPR yang kemudian secara tegas mengatakan mengusulkan untuk merubah periodisasi dari pada presiden," lanjutnya.
Sebelumnya, guru besar hukum tata negara IPDN, Prof Juanda, mengkritik wacana amandemen UUD 1945 terkait penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Juanda menilai masa jabatan presiden satu periode selama delapan tahun paling tepat.
"Menurut saya, paling tepat adalah kalau benar-benar mengurus negara ini dalam konteks bagaimana presiden kita dapat mengurus negara ini dengan waktu yang sangat tepat, saya kira bisa saja 7 tahun atau 8 tahun satu periode misalnya," kata Juanda dalam diskusi polemik di Hotel Ibis Tamarin, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2019).
Agar Tak Ada Inkumben, LIPI: Jabatan Presiden Satu Periode Saja
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini