"Sebagai bahan untuk dikaji, silakan saja," ujar Hendrawan lewat pesan singkat, Sabtu (30/11/2019) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menilainya bagian tersebut belum perlu diutak-atik dulu dalam substansi amandemen terbatas yang kami usulkan," lanjut Hendrawan.
Sebelumnya, guru besar hukum tata negara IPDN Prof Juanda mengkritik wacana amandemen UUD 1945 terkait penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Juanda menilai masa jabatan presiden satu periode selama delapan tahun paling tepat.
"Menurut saya, paling tepat adalah kalau benar-benar mengurus negara ini dalam konteks bagaimana presiden kita dapat mengurus negara ini dengan waktu yang sangat tepat, saya kira bisa saja 7 tahun atau 8 tahun satu periode misalnya," kata Juanda dalam diskusi polemik di Hotel Ibis Tamarin, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2019).
Agar Tak Ada Inkumben, LIPI: Jabatan Presiden Satu Periode Saja
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini