"Pernyataan Airlangga Hartarto di beberapa media yang mensyaratkan dukungan 30 persen secara administrasi untuk menjadi syarat sah sebagai caketum Partai Golkar, dalam bentuk surat dukungan dari DPD Partai Golkar Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris merupakan pernyataan yang kurang teliti dan ahistoris," kata Wahab dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Airlangga mendadak amnesia. Pada saat dirinya maju menjadi caketum Partai Golkar pada Munaslub di Bali tahun 2016 bahwa syarat 30 persen dukungan dalam bentuk pemilihan atau pemungutan (voting), bukan dalam bentuk dukungan surat administrasi," jelasnya.
Mengenai syarat dukungan 30 persen itu memang tertuang dalam AD/ART Golkar Pasal 12. Wahab menilai Airlangga salah menafsirkan pasal tersebut.
"Bisa saja Airlangga membaca AD/ART Partai Golkar dalam kondisi ngantuk berat, sehingga menafsirkan pasal dalam konstitusi Partai Golkar secara serampangan," jelasnya.
Simak Video "Airlangga Ungkap Tawarkan Posisi Strategis ke Loyalis Bamsoet" (zak/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini