Disoal Kemendagri, Ini Kata FPI Soal Penyelesaian Konflik Internal di AD/ART

Disoal Kemendagri, Ini Kata FPI Soal Penyelesaian Konflik Internal di AD/ART

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 29 Nov 2019 19:37 WIB
Foto: Ketum FPI Sobri Lubis (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta - Salah satu alasan Kemendagri tak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk FPI karena ormas tersebut tak menjelaskan klausal penyelesaian konflik internal di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Ketua umum FPI, Sobri Lubis, kemudian mempertanyakan pernyataan tersebut.

"Ada. Bagaimana nggak ada? Cuma itu masalah konflik itu sudah ada sistem tersendiri penyelesaiannya," ujar Sobri di Kantor Dewan Dakwah Islam Indonesia, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2019).


Sobri menegaskan penyelesaian konflik di FPI diserahkan kepada imam. Sobri mengatakan FPI menganut sistem imamah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah konflik di FPI ini kita menyerahkan segala urusan konflik di dalam kepada imam. Makanya sistem FPI ini sistem imamah," pungkasnya.

Sobri menjelaskan bahwa di FPI ada ketua umum, majelis syuro dan imam. Sehingga apabila terjadi konflik internal imam bertindak sebagai pihak yang akan menyelesaikan perselisihan itu.

"Ada ketua umum, majelis syuro ada imamnya di atas mereka. Apabila antara satu pihak berselisih ada imam yang kita taati kita sepakati penyelesaian ada sama dia. Di seriap provinsi ada begitunya," kata dia.



Sobri menyebut penyelesaian konflik di FPI pertama melalui musyawarah. Namun apabila musyawarah tidak mampu menyelesaiakan permasalahan, maka imam akan turun tangan.

"Penyelesainnya nggak usah ribet-ribet, musyawarah, mentok di musyawarah imam menyelesaikan. Ada semua di AD/ART," tutur Sobri.

Sebelumnya Direktur Organisasi Masyarakat Kemendagri Lutfi mengatakan, FPI belum memuat salah satu AD/ART yang diwajibkan dalam undang-undang. Menurutnya dalam AD/ART harus memuat kalausal tentang penyelesaian konflik internal.

"Ada permasalahan di AD/ART-nya FPI, bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) itu harus memuat klausul tentang penyelesaian konflik internal. Harus ada itu. Nah itu sampai sekarang itu belum dimuat oleh FPI," kata Lutfi, kepada wartawan, Jumat (29/11).

"Kenapa belum dimuat? Karena pada AD/ART-nya pada Munas 2013 itu dikunci, mekanisme munas itu hanya dapat dilakukan 7 tahun sekali itu, saklek. Sehingga pandangan saya, mungkin itu menjadi menyulitkan FPI juga apabila di dalam peraturan perundang-undangan harus memuat klausul itu. Sementara FPI tidak bisa berbuat apa-apa. Jadi ada hal yang mendasar. Coba konfirmasi ke FPI, apa sudah ada belum itu? Nggak ada dia di AD/ART itu," imbuhnya.


Simak Video "Soal SKT FPI, Mendagri Tito Soroti AD/ART dan Khilafah Islamiyah" (lir/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads