Polisi Tangkap 7 Pembobol ATM Modus Mengganjal Kartu

Polisi Tangkap 7 Pembobol ATM Modus Mengganjal Kartu

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 29 Nov 2019 18:52 WIB
Foto: Rilis kasus pembobolan ATM (Farih Maulana-detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap tujuh pelaku pembobolan ATM. Para pelaku membobol ATM dengan modus mengganjalnya menggunakan alat tertentu.

"Modus operandi yang dilakukan dengan cara mengganjal ATM. Mereka bersama-sama itu (ATM) diganjal dengan menggunakan ada satu alat yang digunakan di ATM tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Tujuh pelaku tersebut berinisial HR (34), FW (26), HP (20), AR (26), DD (25), S (36), dan IM (29). Aksi pembobolan ATM itu terjadi pada Sabtu (9/11) di Jalan Pekapuran Raya, Depok, Jawa Barat. Sementara aksi lainnya terjadi pada Selasa (19/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Yusri menjelaskan setelah mendapatkan lokasi, pelaku mengganjal ATM dan menunggu sasaran korban masuk ke ATM. Setelah itu 7 orang pelaku berpura pura antre di belakang korban dan siap tawarkan bantuan ketika masalah terjadi.

"Sehingga pada saat orang akan mengambil ATM, mengambil uang itu, ATM nya tidak keluar, sebenarnya itu modus lama," katanya.

Saat salah satu pelaku membantu masukan kartu, pelaku lainnya akan maju dan berpura pura mengalihkan perhatian korban. Di saat inilah pelaku menukar kartu korban dengan kartu miliknya, memasukkan dengan paksa kartu pelaku dan menghapalkan PIN ATM korban.

"Ada teman yang lain untuk membantu, yang pura-pura dia membantu untuk mengeluarkan ATM dari yang bersangkutan atau korban. Nanti dia sudah siapkan ATM yang lain yang mirip dan sama, nantinya akan diserahkan kepada si korbannya bawah ini ATM anda sudah saya bantu keluar," katanya.


Simak Video "Gerindra Akui Ramyadjie Pembobol ATM Kerabat Prabowo"


Beruntung, kata Yusri, para korban itu segera memblokir rekeningnya. Sehingga dalam aksi pembobolan ATM itu korban tidak mengalami kerugian.

"Sampai dengan penangkapan yang bersangkutan, itu belum ada kerugian yang dimiliki oleh para korban. Hampir semua belum ada kerugian nya, karena si korban dengan cepat langsung memblokir rekening, sehingga belum sempat dilakukan pengambilan oleh si pelaku tersebut," katanya.



Para pelaku berhasil ditangkap polisi pada Rabu (20/11). Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads