Perdagangan Gading Gajah di Nganjuk Bernilai Miliaran Rupiah Dibongkar

Perdagangan Gading Gajah di Nganjuk Bernilai Miliaran Rupiah Dibongkar

Amir Baihaqi - detikNews
Jumat, 29 Nov 2019 18:44 WIB
Foto: Istimewa
Surabaya - Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) membongkar perdagangan online gading gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur. Sejumlah gading bernilai miliaran rupiah berhasil disita dan diamankan.

Terbongkarnya perdagangan online gading itu berawal dari pantauan tim siber patrol KLHK yang menemukan adanya perdagangan Gading Gajah Sumatera sebanyak 4 buah, seberat 100 kg. Adapun nilai transaksi gading tersebut mencapai Rp 3 miliar.

Tak hanya itu, tim tim siber patrol Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) KLHK juga menangkap seorang tersangka yang memperdagangkan gading berinisial KS (27). Dari penangkapan itu, petugas kemudian mengembangkan dan menemukan lagi 2 buah gading gajah dengan panjang panjang 100 cm.

Direktur PPH Ditjen Gakkum LHK, Sustyo Iriyono mengatakan pihaknya saat ini tengah gencar meningkatkan pemantauan perdagangan online satwa-satwa yang dilindungi. Untuk itu tim patrol terus mendeteksi dalam upaya memberantas jaringannya.


"Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara online melalui Siber Patrol untuk mendeteksi dini kejahatan TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya," tegas Sustyo dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Jumat (29/11/2019).

Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani mengapresiasi kerjasama bersama penegakan hukum terkait perdagangan online satwa yang dilindungi. Menurut Rasio, penegakan hukum itu merupakan kerjasama antara pihaknya dan Badan Intelkam Polri. Untuk itu, ia mengimbau agar penegak hukum harus bersatu untul melawan kejahatan tersebut.

"Saya mengapresiasi kerjasama dari berbagai pihak. Untuk itu, aparat penegakan hukum harus bersatu melawan kejahatan," imbau Rasio.

Penyidik KLHK Wilayah Jabalnusra sendiri akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut kepada pemilik Gading Gajah Sumatera yang sudah diketahui identitasnya. Sedangkan para pelaku yang terlibat akan dikenakan hukum pidana berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d.

Simak Video "Singapura Gagalkan Penyelundupan 8,8 Ton Gading Gajah"

[Gambas:Video 20detik]

(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.