"Ini jelas jelas tindak pidana yang kategorinya pelanggaran HAM. Hal ini karena dilakukan oleh institusi negara dan masuk kategori motif penyiksaan," kata Ketua LBH Makassar, Haswandi saat ditemui di kantornya di Makassar, Jumat (29/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memastikan kasus ini segera diproses secara pidana maupun peraturan disiplin," tegasnya.
Menurutnya, kasus Salman bukanlah kasus extraordinary crimes. Malahan, dia menilai kasus ini hanya tindak pidana ringan jika memang terbukti. Akan tetapi, tidak seharusnya polisi melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
"Herannya kita polisi masih saja melakukan diduga penyiksaan, padahal ini masih diduga tindak pidana ringan. Jadi ini pidana kategori penganiayaan berarti yang mengakibatkan bisa cacat seumur hidup," ungkapnya.
Oleh karenanya, LBH Makassar akan mendampingi korban untuk mendapatkan keadilannya, baik dari segi pidana, dan keperdataan.
"Karena diduga oknum ini dikenai juga mekanisme peraturan disiplin. Kita tegaskan ini bukan sekedar pelanggaran prosedural, ini jelas tindak pidana," tegas dia.
Perlu diketahui, Salman (21), pemuda yang tinggal di area Pasar Kalimbu, Makassar, Sulsel, diduga menjadi korban salah tangkap enam orang anggota polisi di Makassar. Salman juga mengaku dianiaya polisi hingga mengalami pendarahan di bagian vitalnya.
"Saya dituduh mencuri HP (handphone), padahal itu saya tidak melakukan," ujar Salman, saat ditemui detikcom terbaring lemah di rumahnya.
Salman menceritakan, ia sedang berjalan di lorong dekat rumahnya, Minggu (13/10) dan tiba-tiba dihampiri oknum polisi. Korban mengaku sempat diperlihatkan foto rekannya yang bernama Sandi.
"Dia (polisi) tanya kau tahu ini (diperlihatkan foto Sandi), saya bilang 'iya Pak, satu kamar (tahanan) ku dulu di Sekta 6 (Polsek Bontoala)," ujar korban.
Korban mengaku, sempat dibawa Keliling sebelum dibawa ke Mapolsek Rappocini, Jl Sultan Alauddin Makassar. Korban mengaku kembali dianiaya hingga tidak sadarkan diri.
"Saya diseret, ditarik rambutku, distrongma, sama diinfuska, distrongmi (disetrum kemaluan saya), ditendang dadaku, sudah itu pingsanma," ujar korban.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini