"Maka saya pecat mereka (sopir dan kondektur)," ujar Direktur Utama PT AMI, Dyah Puspitasari kepada wartawan di kompleks Kepatihan DIY, Kota Yogyakarta, Jumat (29/11/2019).
Sopir Arif sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrakan yang terjadi di simpang empat UPN, Sleman, Rabu (27/11) lalu. Polisi mengungkap bahwa Arif telah mengakui dirinya menerobos lampu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) saat kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan, sopir (Arif) mengakui menerobos lampu merah," ujar Kapolres Sleman, AKBP Rizky Ferdiansyah melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (29/11).
Alasan Arif menerobos APILL di simpang empat UPN Yogyakarta juga masih didalami polisi.
Diberitakan sebelumnya Arif telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu (27/11) malam. Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko mengatakan polisi memeriksa sopir dan kondektur bus Trans Jogja untuk mengungkap kasus ini.
"Untuk sementara terindikasi pasal 311 ayat 5 UU 22 tahun 2009, dimana pengemudi dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang," kata Mega, Kamis (28/11). (ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini