Penyelundupan itu terungkap saat perempuan berinisial NR mendatangi Rutan Depok pada Kamis (28/11) pukul 14.10 WIB. Saat itu NR, yang datang seorang diri, diperiksa petugas perempuan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Petugas perempuan melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan pengunjung, lalu ditemukan dua ponsel, baterai, charger, dan kepala charger," ucap Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris via pesan singkat, Jumat (29/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak sampai di situ, petugas kemudian menggeledah lagi barang bawaan yang didapat dari perempuan. Petugas mencurigai kepala charger yang sedikit terbuka.
"Ternyata ditemukan satu bungkus plastik kecil berwarna bening di dalam kepala charger yang diduga narkotika jenis sabu," katanya.
Pihak Rutan langsung berkoordinasi dengan Polresta Depok atas penemuan ini. Saat dihitung, berat sabu-sabu tersebut seberat 1 gram.
"Berdasarkan pengakuannya, sabu-sabu seberat 1 gram itu untuk narapidana atas nama Ruly Wiji Nisdiyanto," tuturnya.
NR beserta barang bukti langsung dibawa pihak kepolisian guna menjalani serangkaian pemeriksaan. Sementara itu, pihak Rutan melakukan pendalaman terhadap napi yang menjadi tujuan dari perempuan tersebut.
Penyelundupan sabu-sabu ke Rutan Depok ini merupakan yang ketiga kalinya dalam kurun waktu sebulan. Pada 6 November lalu, seorang perempuan sambil membawa anak mencoba menyelundupkan sabu-sabu. Lalu pada Minggu, 24 November, penyelundupan juga terjadi melibatkan driver ojek online.
Abdul menyebut banyaknya penyelundupan ini dikarenakan ketatnya pengawasan dan pengamanan di Rutan Depok, sehingga para pelaku berusaha terus melakukan penyelundupan.
"Karena semakin ketat, semakin dicoba," katanya. (dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini