Pengacara Jemaah Bingung, Aset First Travel Rp 900 Miliar Tersisa Rp 25 Miliar

Pengacara Jemaah Bingung, Aset First Travel Rp 900 Miliar Tersisa Rp 25 Miliar

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Rabu, 27 Nov 2019 12:34 WIB
Anniesa Hasibuan (dok.pri)
Jakarta - Nasib 63 ribu jemaah First Travel hingga hari ini masih terkatung-katung. Dua tahun lebih mereka menunggu kejelasan keberangkatan. Anehnya, dari aset Rp 900 miliar yang tersisa hanya Rp 25 miliar.

"Beberapa pertanyaan patut diajukan oleh 63 ribu jemaah korban First Travel. Apa yang mereka dapatkan? 63 ribu jemaah First Travel yang telah mengumpulkan uangnya untuk umrah sebanyak Rp 900 miliar yang kini sisanya yang hanya Rp 25 miliar disita dan diserahkan ke negara berdasarkan keputusan MA," ujar pengacara korban, Luthfi Yazid kepada wartawan, Rabu (27/11/2019).

Saat ini, 63 ribu korban jemaah itu tak mendapatkan apa pun. Setidaknya 3 hak fundamental mereka diabaikan oleh negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, rights to respect. Apakah hak mereka untuk dihargai mereka dapatkan? Tidak ada sama sekali penghargaan terhadap mereka yang terus-menerus memperjuangkan haknya, sebab negara bersifat pasif dan tidak proaktif sama sekali memperjuangkan mereka," ujar Luthfi.


Kedua, kata Luthfi, rights to protect. Luhfi mempertanyakan apakah hak-hak mereka 63 ribu korban tersebut terlindungi dan terproteksi.

"Lagi-lagi juga tidak. Malah mereka meminta tolong kepada negara, namun justru sisa asetnya yang Rp 25 miliar malah dirampas negara. Seolah-olah MA mengatakan 'silakan negara ambil uang rakyat meskipun tidak melakukan kesalahan atau kejahatan apa pun'," ujar Luthfi.

Ketiga, rights to fulfill. Hak untuk dipenuhi hak-haknya, apakah 63 ribu korban tersebut hak-haknya dipenuhi sebagaimana menjadi mandat konstitusi?

"Negara yang memiliki organ bernama pemerintah tidak menjalankan amanat konstitusi untuk memberikan perlindungan hak-hak fundamental warganya," pungkas Luthfi. (asp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads