"Beberapa pertanyaan patut diajukan oleh 63 ribu jemaah korban First Travel. Apa yang mereka dapatkan? 63 ribu jemaah First Travel yang telah mengumpulkan uangnya untuk umrah sebanyak Rp 900 miliar yang kini sisanya yang hanya Rp 25 miliar disita dan diserahkan ke negara berdasarkan keputusan MA," ujar pengacara korban, Luthfi Yazid kepada wartawan, Rabu (27/11/2019).
Saat ini, 63 ribu korban jemaah itu tak mendapatkan apa pun. Setidaknya 3 hak fundamental mereka diabaikan oleh negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, kata Luthfi, rights to protect. Luhfi mempertanyakan apakah hak-hak mereka 63 ribu korban tersebut terlindungi dan terproteksi.
"Lagi-lagi juga tidak. Malah mereka meminta tolong kepada negara, namun justru sisa asetnya yang Rp 25 miliar malah dirampas negara. Seolah-olah MA mengatakan 'silakan negara ambil uang rakyat meskipun tidak melakukan kesalahan atau kejahatan apa pun'," ujar Luthfi.
Ketiga, rights to fulfill. Hak untuk dipenuhi hak-haknya, apakah 63 ribu korban tersebut hak-haknya dipenuhi sebagaimana menjadi mandat konstitusi?
"Negara yang memiliki organ bernama pemerintah tidak menjalankan amanat konstitusi untuk memberikan perlindungan hak-hak fundamental warganya," pungkas Luthfi. (asp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini