Warga Surabaya Ini Gugat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan ke MA

Warga Surabaya Ini Gugat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan ke MA

Amir Baihaqi - detikNews
Kamis, 28 Nov 2019 18:42 WIB
Pengadilan Negeri Surabaya (Amir Baihaqi/detikcom)
Surabaya - Seorang warga Surabaya bernama Kusnan Hadi (48) menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Kenaikan Iuran BPJS 100 Persen. Gugatan itu dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Kami sudah masukkan gugatan ke PN Surabaya pada Jumat (1/11). Dan hingga saat ini kami masih menunggu putusan dari MA," kata Kusnan kepada detikcom, Kamis (28/11/2019).

Kusnan berharap gugatan itu segera dikabulkan oleh MA dan kenaikan 100 persen bisa dianulir. Ia bahkan berharap putusan keluar sebelum Januari 2020.


"Semoga sebelum Januari 2020 putusan dari MA sudah keluar. Dan diterima oleh MA kembali seperti dulu," tutur pria yang juga pengusaha warung kopi itu.

Menurut Kusnan, ia sebenarnya tidak mempermasalahkan kenaikan iuran BPJS, namun ia meminta agar manajemen dibenahi. Sebab, ia yakin sumber masalah ada pada manajemen yang bobrok, sehingga bukan malah masyarakat yang harus dibebani dengan kenaikan.

"Saya yakin manajemen ini tidak bagus. Bobrok. Untuk kenaikan, sekali lagi, perbaiki manajemen terlebih dahulu. Jangan masyarakat yang harus dibebani seperti ini," tegas Kusnan.

"Kalau ini tetap diteruskan pemerintah yang akan banyak menanggung. Yang kelas II akan turun ke III, yang kelas I akan turun ke kelas II. Atau yang membayar kemarin akan meminta kepada RT/RW surat tidak mampu. Aku yakin itu, dan itu sudah banyak penurunan kelas," imbuhnya.

Gugatan terhadap kenaikan iuran BPJS oleh Kusnan bukan tanpa alasan. Sebab, menurutnya, kenaikan yang disamaratakan tentu akan memberatkan masyarakat yang penghasilannya berbeda-beda di tiap ring UMK-nya.

"Pemerintah saat ini tidak melihat pertimbangan UMR di setiap daerah. Tapi itu disamaratakan semua kenaikannya.


"Pasti itu akan berat. Seharusnya pemerintah itu akan menaikkan itu harus disiapkan dulu perbedaan dahulu ring di setiap BPJS. Kan kasihan yang di daerah," tambahnya.

"Saya juga yakin PR pemerintah akan banyak rugi dan banyak warga yang jatuh miskin dengan kenaikan ini," tandasnya.
Halaman 2 dari 2
(fat/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.