Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Susatyo Condro Purnomo mengatakan penangkapan YDS dilakukan pada Jumat (22/11) sekitar pukul 22.30 WIB di parkiran motor apartemen kawasan Kemayoran. Saat itu YDS berjalan sendirian di parkiran tersebut.
"Di parkiran motor apartemen di daerah Kemayoran, Jakpus, saksi melihat seorang laki-laki sedang jalan sendirian, karena curiga lalu saksi melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang mengaku bernama YDS. Pada saat digeledah, dari Saudara YDS dapat disita barang bukti 1 (satu) plastik klip sedang berisikan pecahan tablet diduga narkotika jenis ekstasi," kata Susatyo dalam keterangannya, Kamis (28/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus operandi sebelum diedarkan dimasukkan ke dalam bungkus kuaci, barang bukti sabu 3.659 gram (3,65 kg), ekstasi 3.920 butir, Happy Five (H5) 90 butir," ucap Susatyo.
Selain YDS, polisi menangkap pelaku lainnya, MBH (38), yang diduga sebagai perantara. MBH ditangkap di Bekasi dua hari kemudian beserta barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan Happy Five (H5).
"Modus operandi mengedarkan menjadi perantara jual-beli, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika. Barang bukti sabu 70 gram, ekstasi 200 butir, Happy Five (H5) 89 butir," ujarnya.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dikenai Pasal 114 ayat 1 sub-Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Simak Video "Polda Metro Musnahkan 589 Gram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi!"
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini