Dibongkar! Penyelundupan Narkoba Dimasukkan Dubur ke Lapas Semarang

Dibongkar! Penyelundupan Narkoba Dimasukkan Dubur ke Lapas Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 28 Nov 2019 14:39 WIB
Para pelaku penyelundupan sabu di Lapas Kedungpane. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang - Komplotan penyelundup narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) dibekuk di Semarang. Kelompok ini menggunakan modus menyimpan dalam dubur agar lolos dari penjagaan Lapas.

"Berawal dari laporan hari Senin 25 November 2019 akan ada peredaran narkoba," kata Kasatres Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Yudy Arto Wiyono, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (28/11/2019).

Tiga tersangka yang ditangkap yaitu Agung Wahyono (29) warga Wonolopo, Mijen, Kota Semarang sebagai otak aksi, kemudian tetangganya, Suparwanto alias Aji (27) yang menyimpan narkoba, dan Ahmad Ridwan (28) warga Dawung Mijen yang disiapkan untuk menyelundupkan narkoba ke Lapas Kedungpane Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari informasi masyarakat kita dapatkan AW (Agung Wahyono) yang memang sudah menjadi target, kita amankan bersama AR (Ahmad Ridwan). Ternyata barang bukti disimpan di rumah S (Suparwanto)," tandasnya.

Kedua orang yang ditangkap pertama itu ternyata terbukti juga mengkonsumsi sabu dari hasil tes urin. Dari penangkapan itu diamankan sabu 35 gram dan 300 butir ekstasi yang dikemas dalam 3 plastik masing-masing 100 gram.

"Yang 'mengesankan' itu kita juga menemukan kondom," tegasnya.

Kondom tersebut ternyata merupakan alat untuk menjalankan modus yaitu sabu dimasukkan dalam kondom kemudian dikemas plastik dan dimasukkan di dubur. Hal itu diakui oleh tersangka Agung.

"Di sana pura-pura ke kamar mandi terus dikeluarkan. Dibersihkan dulu, langsung kasihkan," ujar Agung.

Ia memberikan sabu itu kepada narapidana berinisial S. Agung juga mengaku mendapat perintah dari S untuk mengambil barang haram itu di suatu tempat kemudian menyelundupkan ke lapas. "Saya dapet Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta," akunya.

Agung berencana akan menyelundupkan 300 ekstasi juga, maka ia mengajak tersangka Ahmad untuk melakukan hal yang sama. Namun upaya mereka terbongkar. "Sudah 6 kali berhasil, sabu semua," pungkasnya.

Para tersangka tersebut dijerat pasal 132 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) subsider pasal 132 ayat (1) jo 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga hukumam mati. (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads