Menurutnya, main hakim sendiri apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang tidak dibenarkan oleh hukum. Eddwi meminta masyarakat untuk melapor ke pihak kepolisian saat menghadapi sebuah masalah.
"Tidak dibenarkan dalam sebuah perkara, masyarakat main hakim sendiri. Apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang. Seperti kasus baru-baru ini yang dialami warga Leces. Karena istrinya diperkosa, suami lantas menghabisi pelakunya. Dan ini melanggar aturan dalam hukum," jelas Eddwi, Kamis (28/11/2019).
Eddwi menambahkan, hendaknya masyarakat saling menjaga keamanan dan ketertiban. Saling menghargai dan menghormati. Terutama dalam hubungan keluarga, pasangan suami-istri semestinya saling setia dan menjaga keharmonisan.
Kapolres juga menyinggung soal kebiasaan masyarakat Probolinggo yang kerap membawa senjata tajam dalam aktivitas sehari-hari. Mengenai hal itu, kata Eddwi, tidak dibenarkan karena melanggar undang-undang darurat. Ia meminta masyarakat bisa menempatkan diri kapan waktunya membawa senjata tajam.
"Banyak masyarakat Probolinggo membawa Sajam saat keluar rumah untuk jaga-jaga. Ini tidak dibenarkan. Sajam seperti clurit, golok atau lainnya boleh dibawa saat bekerja saja. Seperti ke sawah atau ladang," imbaunya.
Imbauan kapolres menindaklanjuti kasus pembunuhan yang dilakukan Nanang warga Kecamatan Leces terhadap temannya, Slamet. Nanang membunuh Slamet yang hendak memperkosa istrinya untuk kali ketiga, Sabtu (23/11/) pagi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini