Kasubdit V Siber Polda Jatim Cecep Susatya membenarkan pengaduan yang dilakukan pedangdut asal Kediri itu. Laporan itu masuk pada Rabu (27/11), melalui kuasa hukumnya Ander Sumiwi Budi Prihatin.
"Iya, kuasa hukumnya kemarin datang memasukkan surat pengaduan terkait dengan pencemaran nama baik di media sosial," kata Cecep kepada detikcom, Kamis (28/11/2019).
Menurut Cecep, pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan penyelidikan akun Facebook yang dilaporkan.
"Surat pengaduannya sudah kita terima. Dan nanti kita akan buat rencana penyelidikan," imbuh Cecep.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini