"Menurut keterangan kakek korban, anak itu dipukul oleh pacar ibu korban. Lukanya ada patah di kakinya paha sampai kaki, luka di leher kemudian ada bekas kuku di bagian tubuhnya. Patah karena diinjak dan sudah diakui pelaku," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar AKP Josina Lambiombir saat ditemui di kantornya, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Kamis (28/11/2019).
Josina mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (21/11). Hingga saat ini balita malang itu masih menjalani perawatan di RSUP Sanglah, Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian itu bermula saat ibu korban berniat mengantarkan adiknya pulang ke rumah orang tuanya. Ibunya menitipkan sang anak ke kos-kosan pacarnya di Jl Teuku Umar, Denpasar.
"Pelaku sudah ditangkap. Alasannya karena pada saat anak korban ditinggal sama ibunya di tempat kosnya, anak itu menangis dan dia tidak bisa menenangkan anak dia marah kemudian dipukul dan diinjak kakinya," tuturnya.
Saat ini, balita tersebut sudah membaik. Hanya, polisi belum bisa menggali keterangan ke korban.
"Kondisi anak sadar, pengakuannya (pelaku) baru sekali," jelasnya.
Josina menuturkan pelaku akhirnya diserahkan oleh warga ke rumah kakeknya pada Rabu (27/11) pukul 03.00 Wita. Pria yang bekerja sebagai koki itu dibawa ke kantor polisi.
"Sudah jadi tersangka, dijerat dengan pasal 76 c jo pasal 80 ayat 2 kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak luka berat. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun," ujar Josina. (ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini