Denpasar -
Satpol PP Kota Denpasar dan tim yustisi resmi menyegel usaha sablon milik Nurhayati (38) yang limbahnya diduga membuat sungai (tukad) Badung,
Bali, menjadi merah. Pihak Satpol PP meminta kegiatan usaha dihentikan.
"Ya sekarang disegel sama tim yang dipimpin pak kasat langsung, Dewa Anom Sayoga disaksikan oleh tim yustisi jadi penyegelan itu berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Jadi disarankan ke pemilik usaha untuk menghentikan kegiatan dan besok juga akan kami sidangkan ke pengadilan juga," kata Kabid Penertiban Satpol PP Denpasar I Nyoman Sudarsana saat ditemui di lokasi, Jl Pulau Misol I, Denpasar, Bali, Kamis (28/11/2019).
Sudarsana mengatakan pemilik sudah berkomitmen untuk tidak lagi mengerjakan pewarnaan di lokasi tersebut. Dari pengakuan pemilik, pembuangan limbah diduga disebabkan keteledoran karyawannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pemilik sudah berjanji menghentikan kegiatan operasional di sini, tempat usahanya akan dijadikan gudang karena produksinya di Jawa. Itu mungkin karena keteledoran pegawainya, dia tidak tahu pegawainya membuang limbah ke sungai, karena keteledoran pegawainya dia sengaja buang limbah ke sungai. Besok kita sidangkan," bebernya.
Sudarsana menyebut penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Lingkungan Hidup. Sementara untuk sidang tipiring Jumat (29/11) besok, terkait dengan pelanggaran Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum di Kota Denpasar.
Di lokasi yang sama, pemilik usaha tersebut mengaku salah. Rupanya tempat tersebut biasa dijadikan gudang untuk kain-kain batik dari Pekalongan.
"Ini lagi apes
aja, bikin sampel 25 buat seragaman. Di sini memang gudang karena produknya dibikin di Jawa kemarin karena ada yang kurang, makanya
nambah ngerjain 25
pieces," ujar Basyir, suami Nurhayati.
Basyir mengaku langsung terbang dari Pekalongan setelah usahanya ramai diberitakan. Menurutnya, itu memang kelalaian salah satu karyawannya yang kini sudah kabur pulang ke rumahnya.
"Orangnya langsung lari ke Jawa, Banyuwangi, dia itu tukang bangunan sudah kenal lama suka diminta bantu-bantu di sini buat bongkar paket drop-dropan dari Jawa," bebernya.
Menurutnya, lokasi yang disegel bukan produksi batik, melainkan gudang. Sebenarnya, dia sempat mengajukan izin usaha tapi ditolak.
"Kalau bikin produk di sini memang nggak, cuma buat gudang
aja, lahannya kecil juga nggak cukup untuk produksi batik. Izin batikan memang dari dulu
ngajuin mental, jadi izin memang nggak ada ilegal," akunya.
Dia mengakui kesalahannya dan akan mengikuti prosedur yang ditetapkan Satpol PP. Dia berharap masih tetap diperbolehkan berjualan.
"Tadi disuruh
ngubah kolam-kolam dibongkar dan ditutup, nanti setelahnya diminta lapor ke Pol PP. (
Deadline) secepatnya biar tulisannya dilepas," tuturnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini