Jakarta -
DPRD DKI Jakarta bersama
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati nilai KUA-PPAS 2020 sebesar Rp 87,95 triliun. Nilai itulah yang akan menjadi dasar penyusunan APBD DKI Jakarta 2020.
Penandatanganan MoU dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun hadir dalam rapat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MoU ditandatangani oleh seluruh pimpinan DPRD DKI Jakarta, Prasetio selaku Ketua DPRD, dan empat Wakil Ketua DPRD DKI, yakni M Taufik, Abdurrahman Suhaimi, Misan Samsuri, serta Zita Anjani. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun ikut menandatangani MoU.
Diketahui, pembahasan KUA-PPAS di DKI Jakarta memerlukan waktu pembahasan cukup lama. Rencana ini masuk pada 5 Juli 2019.
Awalnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah menganggarkan rencana KUA-PPAS senilai Rp 95,9 triliun. Kemudian, TAPD merevisi rencana KUA-PPAS dengan menurunkannya menjadi Rp 89,4 triliun.
Pekan lalu, Pemprov DKI menyatakan rencana pendapatan di 2020 hanya Rp 87,12 triliun. Lalu, rapat Badan Anggaran menyepakati nilai KUA-PPAS Rp 87,95 triliun.
Setelah MoU KUA-PPAS disepakati, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 dibahas kembali antara pemerintah provinsi dan DPRD. Anies berharap proses pembahasan APBD bisa lebih cepat dibahas.
"Alhamdulillah, dengan sudah ada kesepakatan ini insyaallah kita bisa lebih cepat lagi memproses sehingga bisa tuntas lagi RAPBD-nya," kata Anies kepada wartawan seusai penandatanganan MoU.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini