Satpol PP Kota Denpasar berencana menutup usaha sablon Nurhayati (49) yang membuat sungai (tukad) Badung menjadi merah. Sebab, pembuangan limbah sablon Nurhayati merusak lingkungan.
"Karena ini tertangkap tangan maka sambil menunggu sidang atas seizin PN Denpasar besok kita lakukan penyegelan terhadap usaha ini karena beroperasi sejak 2005 tanpa didukung perizinan yang sah dari Denpasar," kata Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga saat dimintai konfirmasi, Rabu (27/11/2019).
Dewa mengatakan pihaknya bakal menyegel usaha sablon milik Nurhayati di Jl Pulau Misol, Denpasar Barat, Kamis (28/11) besok. Nurhayati bakal menjalani sidang tipiring pada Jumat (29/11) mendatang.
"Kami dari tim yustisi Kota Denpasar sepakat smbl menunggu proses persidangan ini besok rencana kami tutup usahanya. Tuntutan tidak hanya Perda tipiring Jumat, tapi ini undang-undangnya ada kami akan limpahkan ke polisi. Kami sedang berkoordinasi dengan pihak Poltabes biar diteruskan dituntut secara UU lingkungan hidup," jelasnya.
Dewa menuturkan pembuangan limbah tersebut dinilai melanggar perda ketertiban umum di Kota Denpasar. Limbah tersebut membuat air sungai Badung yang melintas di Jl Imam Bonjol, Denpasar, Bali, mendadak berwarna merah pekat pada Selasa (26/11).
"Berkas perkara sudah selesai untuk sidang di PN Denpasar Jumat (29/11). Dijerat dengan Perda No 1 tentang ketertiban umum di Kota Denpasar, pasal 12 ayat (3) Perda 1 Tahun 2015 jo beberapa perda lainnya terkait perizinannya," terang Dewa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga Satpol PP Bobol ATM Bank DKI, Kerugian Capai Rp 50 Miliar :
(ams/fdn)