"Sebagai wacana silakan dikaji. Tapi jangan lupa, saat amandemen konstitusi dilakukan (1999-2002), salah satu tekad dan kesepakatan yang dibangun adalah memperkuat sistem presidensial. Pemerkuatan itu dilakukan antara lain dengan pilpres langsung oleh rakyat, presiden memiliki masa jabatan yang jelas-tegas dan tidak secara mudah dapat dijatuhkan oleh parlemen," kata politikus PDIP, Hendrawan Supratikno kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kami bahas selama ini adalah pilihan amandemen terbatas, yang menyangkut kewenangan MPR untuk menetapkan pokok pokok haluan negara. Jadi tidak membicarakan kewenangan lain. Usulan Fraksi PDI-P di MPR sudah jelas, sebagaimana sudah dirumuskan dalam Keputusan MPR No 4/2014 dan Keputusan MPR terakhir No 8/2019 tgl 27 September 2019," tuturnya.
"Yang jelas, tugas yang kami terima dari partai tidak masuk ke ranah kewenangan MPR yang lain," imbuh Hendrawan.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj berbicara mengenai pemilihan presiden kembali ke MPR. Hal tersebut disampaikan setelah bertemu jajaran pimpinan MPR.
"Tentang pemilihan presiden kembali MPR, itu keputusan Munas NU di Kempek, Cirebon, 2012," ujar Said Aqil seusai pertemuan tertutup di kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).
Dia mengatakan usul itu muncul setelah ada pertimbangan antara manfaat dan dampak negatif pemilihan presiden secara langsung. Salah satunya persoalan biaya yang besar.
"Kiai sepuh, waktu ada Kiai Sahal pas masih hidup, Kiai Mustafa Bisri, menimbang mudarat dan manfaat, pilpres langsung itu high cost, terutama cost spesial. Kemarin baru saja betapa keadaan kita mendidih, panas, sangat mengkhawatirkan," jelasnya.
Simak Video "PKS Tegas Tolak Usulan Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode!"
Halaman 2 dari 2